Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tiga Tersangka Korupsi Kasus PTSL Di Borobudur Terima Vonis Penjara

Tiga Tersangka Korupsi Kasus PTSL Di Borobudur Terima Vonis Penjara

  • calendar_month Rab, 28 Apr 2021

BNews–MAGELANG– Tiga tersangka pungutan pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wringinputih Kecamatan Borobudur akhirnya menerima vonis. Ketiganya menerima vonis kurungan penjara 4 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi Semarang (20/4/2021).

Ketiga tersangka tersebut adalah Muhajiri, Supri dan Mulyono. Mereka merupakan Mantan Kepala Desa dan Perangkat Desa Wringinputih Kecamatan Borobudur.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Dimana sebelumnya JPU menuntut dengan kurungan penjara 4 tahun dan denda RP 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Hasilnya ketiganya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Alden Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya (27/4/2021).

Keputusan vonis tersebut merupakan amar putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Semarang. Dengan nomor surat putusan 82/Pid/Sus-TPK/2020/PN Smg.

“Vonii bersalah ketiganya adalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.  Yakni dalam proses pendaftaran PTSL Desa Wringinputih,” imbuhnya.

Aden juga mengungkapkan, dalam sidang kemarin berjalan tetap sesuai dengan protokol kesehtan yang ketat. “Mulai menjaga jarak aman, memakai masker dan mencuci tangan menggunakan handsanitizer,” tandasnya.

Perlu diketahui kasus PTSL ini mencuat pertengahan tahun 2019 lalu.  Dimana kasus ini awal mula ditangani Unit Tipikor Polres Magelang. Kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan pada April 2020 lalu. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less