Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Magelang Kota, Amankan Sabu 3,51 Gram
- calendar_month Ming, 26 Okt 2025

Polres Magelang Kota gelar konferensi pers ungkap kasus narkotika, Kamis (23/10/2025).
BNews–MAGELANG– Satresnarkoba Polres Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial WP (39), warga Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,51 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota IPTU Narto mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Cacaban.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, tim Satresnarkoba mendatangi rumah tersangka WP pada pada Selasa (14/10/2025). Tim melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,51 gram beserta alat hisap dan barang pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial H.
Transaksi dilakukan dengan sistem langsung bertemu di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial H yang kini masih dalam proses pengejaran. Kami sudah mengantongi identitasnya. Dan sedang melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Narto dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Kamis (23/10/2025) lalu.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Narto memaparkan, barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satresnarkoba Polres Magelang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal 8 miliar rupiah.
Narto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Magelang Kota dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Magelang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga ke akar. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang haram ini,” tegas Narto. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar