UMK 2018 Magelang Ditetapkan, Buruh Kecewa Karena Tak Sesuai

BNews–MUNGKID– Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 Kabupaten Magelang sudah ditetapkan kemarin. Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo setelah mendapat usulan dari Pemkab.

 

UMK Kabupaten Magelang tahun 2018 sebesar Rp 1.742.000.”Angka itu naik sebesar Rp 182.000 atau 10,95% dibanding UMK 2017 Rp 1.560.000,” ungkap Kepala Dimas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang Edot Sudiyanto (21/11).

Sekretaris Eksekutif DPC Apindo (Assosiasi Pengusaha Indonesia) Cabang Magelang Nus Sunarto menerangkan bahwa lega atas putusan gubernur tersebut pada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Magelang jumat lalu (27/10).”Angka usulan Upah Minimum Kabupaten Magelang ini dihitung oleh petugas dari Biro Pusat Stastitik berdasaekan ketentuan PP 78/2015,” katanya.

Beberapa pertimbangan dijadikan dasar perhitungan adalah kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam skala nasional.”Saat sidang yang dihadiri dari unsur pengusaha, perwakilan pekerja atau buruh bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang hanya menyepakati,” imbunya.

“Setelah disepakati UMK ditetapkan sesuai usulan tersebut sebanyak 29 perusahaan menyatakan siap melaksanakannha,”tegasnya.

Disisi lain Ketua DPC Magelang Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Rahmad Irianto menyatakan kekecewaan atas keputusan gubernur ini.”Kami kecewa atas putusan ini karena besaran kenaikan yang diputus gubernur turun dari nilai KHL Rp 1.859.000, hanya 93,71 persen dan mencapai 100 persen
KHL,” katanya.

“Dulu kami sempat melakukan aksi damai di depan Pemkab dengan membawa tuntutan dan menyurati Gubernur dan menolak usulan UMK 2018 yang di tetapkan saat ini karena kami menuntut naik menjadi Rp 2.021.467,73 ,” pungkasnya. (bsn)

 

Baca Juga :

BURUH MAGELANG DEMO TOLAK BESARAN USULAN UMK 2018

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: