Unik!!! Balon Udara Raksasa di Wonosobo Kibarkan Bendera Palestina
BNews—JATENG— Festival Balon Udara Tradisional digelar di lapangan Kampung Binangun, Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Minggu (23). Festival yang diikuti puluhan peserta ini tetap digelar meski ada larangan menerbangkan balon udara tradisional tanpa awak.
Menghindari hal yang tak diinginkan, penerbangan balon udara berukuran raksasa diakali dengan ditambatkan menggunakan tali. Sehingga tidak membahayakan penerbangan.
Saat diterbangkan, nampak langit Wonosobo terlihat lebih cantik penuh warna-warni balon udara. Puluhan balon udara tradisional ini merupakan hasil kreasi para peserta se-Kecamatan Kertek.
Bahkan ada balon udara membawa bendera Palestina sebagai wujud rasa solidaritas terhadap warga Palestina di tengah serangan kejam militer Israel.
”Untuk membuat satu balon udara raksasa dibutuhkan waktu sekitar satu minggu dengan biaya sekitar Ro450 ribu rupiah. Namun biaya pembuatan tergantung besar kecilnya ukuran dan model balon,” kata salah satu peserta Festival Balon Udara Tradisional, Erik Cahya Saputra.
”Ada bendera (negara) Palestina karena sebagai solidaritas Indonesia terhadap Palestina yang sedang dilanda permasalahan dengan Israel. Intinya saling menguatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator penyelenggara festival, Muharom, festival balon udara ini tetap digelar. Khususnya untuk terus melanjutkan tradisi Syawalan dengan menerbangkan balon udara raksasa di Wonosobo.
”Larangan menerbangkan balon udara disiasati dengan cara menambatkan tali maksimal seratus meter,” ujarnya.
Peserta juga dapat menarik tali yang ditautkan ke balon udara seperti layaknya main layang-layang. Dengan ditambatkan tali, balon udara dapat dibawa pulang kembali jika tidak rusak.
Warga menyambut baik festival balon udara yang ditambatkan ini. Selain tetap melestarikan budaya tradisional, balon udara raksasa juga tidak membahayakan keselamatan penerbangan.
Diketahui, berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 entang Penerbangan. Disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara diancam pidana penjara paling lama dua tahun. Dan denda paling banyak Rp500 juta. (han)