Update Covid-19 12.00 WIB, Ada Satu Pasien Positif Baru di Kota Magelang
BNews—MAGELANG—Jumlah kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Magelang mengalami penambahan. Update data perhari ini (21/8/2020) pukul 12.00 WIB, terdapat tambahan satu konfirmasi baru berasal dari Kelurahan Magersari.
Dengan bertambahnya satu kasus baru tersebut, maka jumlah kasus konfirmasi di Kota Magelang hingga kini sebanyak 90 kasus. ”Satu kasus konfirmasi baru ini merupakan seorang laki-laki berusia 55 tahun. Memiliki riwayat kontak erat dengan pasien yang meninggal asal Karanggading,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, dr Majid Rohmawanto, hari ini (21/8/2020) siang.
Berdasarkan data yang dilansir Borobudur News dari laman resmi Pemerintah Kota Magelang, covid19.magelangkota.go.id. Dari 90 kasus konfirmasi tersebut ada 14 yang sedang dirawat, 55 pulang sembuh, 12 pulang isolasi dan sembilan orang konfirmasi Covid-19 meninggal dunia.
Untuk kasus suspek, hingga kini ada 433 orang dengan rincian 415 discarced sembuh dan tiga dirawat. Kemudian enam menjalani isolasi mandiri dan sembilan discarded meninggal dunia.
Hingga kini, kasus kontak erat di Kota Magelang berjumlah 700 orang dengan rincian 588 orang sehat, 112 dalam tahap pantauan. Selanjutnya, kasus probable di Kota Magelang terdapat lima kasus yang seluruhnya meninggal dunia.
Perlu diketahui bahwa Dinas Kesehatan Kota Magelang telah menyesuaikan aturan penamaan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Senin, 13 Juli 2020. Terdapat beberapa istilah dalam Covid-19 yang mengalami perubahan.
Diantaranya orang dalam pemantauan (ODP) menjadi istilah kontak erat, pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi kasus suspek, dan orang tanpa gejala (OTG) menjadi kasus konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala).
Kriteria suspek yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Selain itu, orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Kriteria suspek yang lain adalah bila orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sementara untuk pasien yang sudah diswab atau tes PCR, jika positif disebut dengan pasien Covid-19 atau konfirmasi.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Kemudian pengertian discarded yakni seseorang berstatus kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. Kriteria lainnya, seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. (mta)