Usaha Sepi, Penjual Pecel Lele di Sleman Edarkan Uang Palsu
- calendar_month Sen, 6 Mar 2023

Ilustrasi penjual pecel lele di Jogja edarkan uang palsu
BNews–JOGJA– Seorang Pria berinisial MZ warga Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran mengedarkan uang palsu .
Pria berusia 46 tahun itu mengedarkan uang palsu dengan modus membeli snack atau makanan ringan berupa keripik di toko di Pasar Tanjung Kalitirto, Berbah, Kabupaten Sleman . Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polisi.
Kepala Polsek Berbah, Komisaris Polisi Parliska Febrihanoto mengatakan, peristiwa beredarnya uang palsu terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Kronologi bermula ketika pelaku membeli ceriping atau keripik seberat seperempat kilogram di kios toko yang ada di Pasar Tanjung, Berbah dengan harga Rp 11 ribu.
Pelaku lalu membayar keripik tersebut dengan uang pecahan Rp 50 ribu dan penjual memberi kembalian Rp 40 ribu.
“Setelah mendapat kembalian, pelaku langsung pergi meninggalkan dagangan korban,” kata Parliska, Sabtu (4/3/2023).
Tak berselang lama setelah pelaku pergi, korban atas nama S (59), yang merupakan pedagang di pasar ini mendengar ada kegaduhan di kios toko yang berada di sebelah toko korban karena mendapatkan uang palsu yang diduga dibayarkan oleh seorang laki-laki.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Korban kemudian buru-buru mengecek uang Rp 50an ribu yang baru saja di dapat dari pembeli dan ternyata juga palsu.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke petugas pasar dan ditindaklanjuti laporan ke pihak Kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan peredaran uang palsu langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, berbekal keterangan dari para saksi, pelaku yang merupakan pedagang pecel lele itu berhasil ditangkap di area parkir Pasar Tanjung Berbah.
Pelaku diamankan berikut barang bukti kejahatan berupa 7 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Lalu 4 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, turut diamankan uang hasil penukaran uang palsu sebesar Rp 438.000 dan satu unit kendaraan sepeda motor Kharisma nopol (AB 4518 I) sebagai sarana transportasi dalam melancarkan aksi kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah lama mengedarkan uang palsu . Motifnya desakan ekonomi karena dagangannya sedang sepi.
Pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli online seharga Rp 200 ribu untuk Rp 1 juta uang palsu.
“(Uang palsu) di dapat pelaku dengan pesan online. Tapi nomor penjual uang palsu sudah off,” kata Parliska.
Atas perbuatannya, pelaku MZ saat ini ditahan karena disangka telah melanggar pasal 245 KUH Pidana tentang peredaran uang palsu. (*)
About The Author
- Penulis: Joe Joe


Saat ini belum ada komentar