Wajib Tahu, Ini Perbedaan Domain Website dot com dan dot Id
BNews—TEKNO— Alamat website di Indonesia banyak didominasi dot com dan dot id. Kedua domain ini memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing.
Dot com masuk dalam kategori TLD atau Top Level Domain, maksudnya ia adalah domain yang paling terkenal dari semua jenis domain, seperti xyz, win, club dan sebagainya kan masih baru dan jarang yang pakai dibanding .com tadi.
Dan bisa juga maknanya kalau TLD itu adalah level tertinggi domain, sedang kata di depannya adalah sub-nya, misalnya saja satelitweb.com
Untuk mendaftarkan domain berakhiran .com tak memerlukan syarat apa pun, baik itu KTP atau tanda pengenal lainnya.Berlaku untuk semua negara atau bisa digunakan oleh siapa pun di negara mana pun karena makna com sendiri adalah commercial atau komersial yang diperuntukkan untuk bisnis dan urusan umum lainnya.
Paling terkenal dari semua ekstensi domain, bahkan dengan .net, domain .com ini jauh lebih banyak digunakan orang di dunia.
Bisa untuk semua jenis website apa pun, entah itu toko online, grup, panduan berbagai hal dan bahkan juga ada yang masih menggunakannya untuk situs yayasan, lembaga sosial, instansi pemerintahan dan lainnya. Intinya ini digunakan oleh semua kalangan.
Harganya standar, tidak terlalu mahal dan juga tidak murahan. Saat ini di berbagai situs penyedia hosting dijual antara 110 ribu sampai 135 ribu, tergantung kebijakan masing-masing reseller.
Domain .co.id atau .ID
Perusahaan pemilik domain ID ini adalah Pandi. Jika kamu mau jual domain ini maka harus jadi Register terdaftar di sana. Tapi bila merasa terlalu mahal maka bisa dengan jadi Reseller saja karena dengan modal 2 juta saja sudah bisa mulai berbisnis.
Adapun karakteristiknya:
Domain .co.id dan segala yang menggunakan .id di akhirnya hanya khusus digunakan untuk warga negara Indonesia atau orang asing yang melakukan bisnis di Indonesia. Artinya, ini adalah domain lokal yang menandakan penggunanya kebanyakan orang indonesia.
Ada syarat khusus untuk membeli domain ini, di antaranya KTP Republik Indonesia yang masih berlaku, surat pendirian perusahaan seperti SIUP/TDP/AKTA/Surat Izin yang setara, dan juga bila nama domain .co.id yang didaftarkan sama dengan merep perusahaan maka si pendaftar diminta mengirimkan juga sertifikat Merek dari usahanya.
Hanya didaftarkan oleh badan usaha. Ya, ini karena jika mendaftarkan .co.id disyaratkan surat-surat usaha seperti yang disebut di atas sehingga yang mendaftarkannya atau membelinya juga dari perusahaan atau orang yang memiliki usaha.
Jauh lebih terpercaya dan memudahkan bisnis. Mengapa demikian? Ya, karena syarat SIUP dan sebagainya sudah menandakan bahwa website yang menggunakan ekstensi .co.id adalah dari perusahaan yang memiliki izin. Beda dengan .com yang bisa digunakan oleh siapa pun. Walau belakangan .co.id kadang dimanipulasi dengan menggunakan SIUP yang tidak valid yang kadang diambil di internet juga. (co/her)