Akhir Mengejutkan Kasus Video AI Umrah di Borobudur
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025

rambut panjang berkemeja batik diduga pelaku pembuat video ai umrah di Borobudur digiring petugas Polresta Magelang
BNews-MAGELANG- Proses hukum terkait video Artificial Intelligence (AI) berisi ajakan umrah di Candi Borobudur yang sempat memicu polemik di Magelang; akhirnya mengarah pada penyelesaian secara restorative justice.
Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Magelang Raya, Ustaz Senno Saputro, mengumumkan bahwa pihaknya resmi mencabut laporan terhadap YH (36), warga Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Keputusan ini diambil setelah YH menunjukkan penyesalan, meminta maaf secara langsung, dan bersumpah bahwa konten tersebut dibuat atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan pihak lain.
Senno menjelaskan, YH juga berjanji untuk memperdalam pemahaman agama serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Alhamdulillah, arahan Ketua Umum DPP FPI agar terlapor membuat video AI yang benar tentang ibadah haji dan umrah sudah dilakukan,” ujar Senno, Senin (11/8/2025) dikutip Tribun.
Video baru yang sesuai ajaran Islam tersebut rencananya akan diunggah di akun TikTok pribadi YH sebagai bentuk klarifikasi publik.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/8/2025), kedua pihak menjalani mediasi yang disertai permintaan maaf secara langsung.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
FPI saat ini masih menunggu proses pengembalian ponsel dan akun media sosial YH yang diamankan pihak kepolisian.
Kuasa hukum FPI Magelang Raya, Hermawan Sulistyanta, menuturkan bahwa langkah pencabutan laporan diambil demi kemanusiaan dan keseimbangan hukum.
Menurutnya, tidak semua kasus harus berujung penjara, apalagi jika pelaku sudah mengakui kesalahan dan memiliki itikad baik untuk memperbaiki diri.
“Yang bersangkutan sudah meminta maaf, sama-sama muslim, dan ini murni karena ketidaktahuan. Klarifikasi dan tabayun sudah dilakukan, dan ia juga membuat video AI yang benar,” kata Hermawan.
Sementara itu, Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, membenarkan adanya kesepakatan damai.
Ia menegaskan, sebelum restorative justice diputuskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil penyelesaian perkara di luar jalur persidangan.
“Ini tentu dilakukan gelar perkara dulu untuk melihat apakah ini terpenuhi formil material untuk dilakukan penyelesaian secara restoratif,” jelas Herbin.
Jika dalam gelar perkara disepakati penyelesaian damai, maka penyelidikan akan dihentikan dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) akan diterbitkan. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar