Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Begini Alasan Menkes Akan Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Begini Alasan Menkes Akan Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

  • calendar_month Sel, 1 Feb 2022

BNews–NASIONAL-– Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia berencana mengeluarkan kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan pada Januari 2022.

Dalam keterangannya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengaku akan segera melakukan penghapusan layanan dari BPJS Kesehatan.

Layanan BPJS Kesehatan yang akan dihapus merupakan kelas 1,2,3. Meski begitu, nantinya layanan akan diganti menjadi bentuk kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Berikut alasan Menkes, Budi Gunadi Sadikin terkait alasan mengapa BPJS Kesehatan tersebut akan segera dihapuskan. Hal ini sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul ‘Perhatian! BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 akan Segera Dihapus, Menkes Beri Alasannya’.

Menkes Budi Gunadi mengaku pihaknya tak mau layanan BPJS Kesehatan mengalami defisit ketika membantu masyarakat.

“Kita tidak mau BPJS itu mengalami defisit. Itu harus positif. Jadi bisa mengcover masyarakat lebih luas.

“Dengan layanan sudah sesuai standar,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam rapat komisi IX DPR RI Selasa, 25 Januari 2022.

“Kita tidak mau BPJS itu mengalami defisit. Itu harus positif. Jadi bisa mengcover masyarakat lebih luas.

“Dengan layanan sudah sesuai standar,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam rapat komisi IX DPR RI Selasa, 25 Januari 2022.

Di sisi lain, Budi Gunadi Sadikin juga meminta agar layanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) bisa melakukan tindakan promotif dan preventif yang lebih baik.

Pasalnya puskesmas menjadi tempat skrining pertama pasien untuk pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

“Penelitian pengendalian biaya lebih efektif harus rutin dilakukan setiap tahun.

“Dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang kemurahan dan mana yang masih kemahalan,” ucap Menkes kembali.

Untuk pelaksanaannya sendiri, program KRIS JKN akan mulai diberlakukan pada tahun 2023.

Di tahun 2022 ini sendiri, program KRIS JKN baru akan diuji coba di beberapa rumah sakit berbagai provinsi Indonesia. (*/pikiranrakyat)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less