Datangi Sekolah Sekolah, Kapolsek Muntilan Pimpin Razia Knalpot Brong di Sepeda Motor Siswa

BNews-MAGELANG- Satlantas Polresta Magelang mengimbau agar pengendara motor tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan raya. Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 (1).

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion; lampu utama, lampu rem; klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dikenai; pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp. 250.000.

Operasi khusus terkait penggunaan knalpot brong akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024 hingga 20 Januari 2024.

Sehubungan dengan imbauan tersebut, Polsek Muntilan melakukan sosialisasi tertib lalu lintas di SMK Pangudi Luhur Muntilan pada hari Jumat (05/01/2024). Kegiatan ini melibatkan pemeriksaan kendaraan milik murid di SMK Pangudi Luhur serta memberikan arahan tentang pelarangan penggunaan knalpot brong dan aturan berkendara yang benar.

Kapolsek Muntilan Polresta Magelang, AKP Abdul Muthohir,, mengajak guru dan murid untuk bersama-sama menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman.

“Dalam kegiatan sosialisasi hari ini, kami memeriksa 33 kendaraan yang tidak memenuhi standar. Dan kami menghimbau manajemen sekolah dan murid untuk mengganti knalpot brong; dengan knalpot standar agar mereka dapat menerapkan tertib berlalu lintas,” ungkap Muthohir.

Muthohir menambahkan bahwa sosialisasi tertib lalu lintas terkait penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan; di sekolah-sekolah lain di wilayah Muntilan, baik tingkat SMA, SMK, MAN, maupun SMP.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Saat ini, sosialisasi ditujukan kepada pelajar berdasarkan pengamatan pihak kepolisian dalam kegiatan patroli balap liar; yang mengindikasikan bahwa beberapa anak di bawah umur menggunakan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai standar.

“Kami juga melakukan penelitian dan menemukan bahwa di berbagai sekolah ada pelajar yang menggunakan knalpot; yang tidak sesuai standar, maka kami menyentuh hal ini untuk memberikan edukasi agar mereka tertib,” kata Muthohir.

Tidak hanya menyasar sekolah, Polsek Muntilan juga akan melakukan sosialisasi kepada komunitas dan organisasi; yang berpotensi menggunakan knalpot brong. Muthohir berharap melalui sosialisasi ini, pelarangan knalpot brong dapat mengurangi kebisingan dan menciptakan pengendara yang nyaman, aman, tertib, dan saling menghargai.

Kepala Sekolah SMK Pangudi Luhur, FX Eko Prihantoro, menyambut baik dan mendukung sosialisasi tertib lalu lintas; serta pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh Polsek Muntilan sebagai bentuk penguatan aturan yang telah dilaksanakan; oleh sekolah terkait kendaraan yang tidak sesuai standar, terutama knalpot brong.

“Kami secara rutin melakukan pemeriksaan kendaraan di sekolah, dan aturan kami dengan jelas melarang penggunaan knalpot brong. Hadirnya Polsek Muntilan hari ini sebagai pengingat bagi anak-anak untuk lebih memperhatikan keselamatan dalam berlalu lintas, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengendara lainnya,” ujar Eko.

Kegiatan sosialisasi dari Polsek Muntilan diakhiri dengan menempelkan stiker himbauan pelarangan knalpot brong; bersama Kapolsek Muntilan, pihak sekolah SMK Pangudi Luhur Muntilan, dan perwakilan murid. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!