Dikejar Pakai Sajam Akibatkan Pesepeda Motor Kecelakaan di Secang, Pelaku Ditangkap

BNews- MAGELANG– Ketakutan dikejar seseorang dengan senjata tajam, sepeda motor mengalami kecelakaan di Jalan Kalimas, Dusun Gatak. Lokasi tepatnya di Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang (2/10/2023)

Kejadian sekitar pukul 16.05 WIB, sepeda motor matic Vario yang dikendarai oleh tiga anak. Dimana korban menabrak sebuah pohon, mengakibatkan ketiga penumpangnya mengalami luka-luka.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantin Baba, S.I.K., M.H. Sebelum terjadinya kecelakaan; sepeda motor Vario dengan penumpang tiga anak tersebut sedang melaju dari arah Pucang.

“Ketika mereka sampai di Dusun Kebanan Desa Pirikan, Kecamatan Secang, ketiga anak ini melihat sekelompok pemuda; sedang berkumpul di pinggir jalan dengan sepeda motor. Mungkin karena merasa takut, ketiga anak tersebut memutuskan untuk berhenti; dan berbalik arah menuju pertigaan Tugu Pucang,” kata Kompol Rifeld.

Ketika sedang memutar arah, pengendara sepeda motor Vario ini dikejar oleh dua pemuda yang sedang boncengan; menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna biru-hitam.

Salah satu dari pemuda tersebut membawa senjata tajam golok dan mengayunkannya ke arah pengendara sepeda motor Vario.

“Karena panik, sepeda motor Vario oleng ke kiri dan menabrak sebuah pohon di tepi jalan. Akibatnya, ketiga korban terjatuh; dan mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut, kedua pemuda pelaku pengejaran kabur meninggalkan para korban,” lanjut Kompol Rifeld.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Ketiga korban anak-anak tersebut adalah pelajar di salah satu SMP di Secang. Mereka tinggal di wilayah Secang; dengan alamat yang berbeda.

Korban pertama, RDS (13), sebagai pengemudi sepeda motor, mengalami lecet di tangan dan lutut kiri.

Korban kedua, AF (13), mengalami patah tulang pada kaki sebelah kiri, lecet di wajah dan bibir. Sedangkan korban ketiga, SR (14), mengalami lecet pada tangan dan kaki sebelah kiri.

“Ketiganya dalam kondisi sadar. Salah satu dari orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam,” terang Kompol Rifeld.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku utama adalah seorang anak yang berkonflik dengan hukum bernama MLA (16) yang berasal dari Temanggung.

Anak ini lah yang menggunakan senjata tajam untuk mengancam para korban anak-anak. Petugas berhasil mengamankan; beberapa barang bukti seperti sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna biru-hitam, helm merk BMC, celana pendek hitam, jaket putih; golok jenis sajam, celana panjang warna hitam, jaket jamper warna hitam, dan sepatu warna putih.

“Pelaku anak ini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 tahun 1951, Undang-Undang Darurat tentang membawa sajam penikan dan penusuk, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 10 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Rifeld. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!