BNews—BOYOLALI— Kekhawatiran berlebihan terhadap perilaku kejahatan justru berujung penjara. Bagaimana tidak, warga Banyudono Kabupaten Boyolali ini salah sasaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban dianiaya oleh warga yang mengira korban bernama Arjuna Veri, 47, warga Jalan Limbungan Kecamatan Rumbai pesisir, Pekanbaru, Riau ini adalah penjahat. Saat diintrogasi warga korban yang sebelumnya tinggal di Panti Charis Magelang selalu menjawab berbeda beda atau mencla mencle.
Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui Kasubag Humas AKP Joko Widodo mengatakan, akibat main hakim sendiri korban akhirnya meninggal dunia. Polisi kemudian meminta keterangan enam warga untuk kemudian diproses secara hukum.
“Pelaku ada sembilan. enam orang di antaranya ditahan di Mapolres untuk proses hukum, sedangkan tiga lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur,” kata dia.
Joko mengatakan setelah mendapatkan keterangan dari saksi, pelaku kasus penganiayaan tersebut langsung ditangkap masing masing berinisial MR, 24, Yb, 19, Bd, 33, Awb, 24, H, 19 dan Aw,23. Sedangkan tiga pelaku di bawah umur berstatus pelajar yakni Od, 17, V 16, dan At, 17.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban ternyata orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Korban merupakan pasien Yayasan Charis, Magelang. Korban sejak 2017 dititipkan di yayasan tersebut untuk mendapatkan pengobatan, tetapi pada 2019 melarikan diri.
Ia mengatakan kronologi kejadian bermula saat korban berada di sekitar pommini Jalan Ngangkruk-Banyudono, pada Jumat (24/4) dini hari. Bersamaan itu, warga sedang ramai-ramainya melakukan upaya penjagaan dan pengamanan wilayahnya masing-masing karena informasi yang beredar banyak terjadi pencurian.
Warga setempat yang tidak mengenal korban, kemudian menanyakan tujuan datang di lokasi itu. Korban saat ditanya warga,jawabannya selalu berubah-ubah dan mencurigakan. Warga akhirnya emosi melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban yang mengalami luka-luka kemudian dilarikan ke rumah sakit. Korban yang sempat menjalani perawatan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Indriati Mojosongo Boyolali, pada Minggu sekitar pukul 16.00 WIB.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (her/wan)