Dokter Gadungan Susanto Menangis Setelah Mendengar Tuntutan JPU
BNews-NASIONAL- Tuntutan ini dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tuntutan ini dinilai sesuai dengan perbuatan Susanto.
Sebelumnya diketahui, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC menggunakan data-data dan jazah milik dr Anggi Yurikno.
Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi kepala puskesmas.
JPU Ugik Ramantyo menilai perbuatan Susanto tersebut memenuhi unsur pasal 378. Di mana telah terbukti secara sah; dan meyakinkan melanggar hukum pidana. Perbuatan Susanto telah terbukti melakukan penipuan.
Usai mendengar tuntutannya, Susanto menangis. la terisak sembari memohon keringanan.
Ini kata-kata penyesalan Susanto! :”Mohon izin, mohon keringanannya Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan Yang Mulia,” kata Susanto usai mendengar tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023).
Sebelumnya diberitakan, Susanto menggunakan identitas dan data diri dokter Anggi Yurikno saat melamar pekerjaan sebagai dokter first aid di PT Pelindo Husada Citra (PHC).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dia yang seolah-olah Anggi akhirnya diterima bekerja sebagai dokter setelah melalui serangkaian seleksi yang ketat. Susanto baru ketahuan sebagai dokter palsu setelah bekerja.
Jaksa penuntut umum Ugik Ramantyo dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Susanto awalnya mengirim lamaran kerja melalui e-mail PT PHC pada 2020.
Dia melampirkan persyaratan dengan data-data palsu. Susanto menjalani tes wawancara melalui Zoom hingga dinyatakan lulus.
“”Terdakwa Susanto lolos seleksi dengan melakukan tipu muslihat memakai nama palsu,” ujar jaksa Ugik saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (11/9).
Selain itu, ada data-data lain yang dipalsukan terdakwa saat melamar pekerjaan.
Di antaranya, surat izin praktik (SIP) dokter, ijazah kedokteran, kartu tanda penduduk, dan sertifikasi hiperkes. Data itu dia ambil melalui website Fullerton dan Facebook.
Susanto kemudian dikontrak kerja selama dua tahun. Dia ditempatkan sebagai dokter hiperkes full timer pada PHC Clinic di Cepu. Susanto digaji Rp 7,5 juta per bulan dan diberi tunjangan lain.
Perbuatan Susanto baru terungkap ketika kontrak dia akan diperpanjang. Berdasar penelusuran PT PHC diketahui bahwa dokter Anggi telah bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung. (*)