HORE !!! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng Tahun 2024 Naik
BNews-JATENG- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947. Peningkatan ini mencapai sekitar 4,02 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp1.958.169,69.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis, menjelaskan bahwa penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2024 dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, dengan dasar Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Penetapan UMP dihitung dengan menggunakan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” jelas Azis.
Selanjutnya, nilai alfa merupakan indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rentang nilai alfa tersebut adalah antara 0,10 hingga 0,30.
“Nilai alfa ditentukan berdasarkan rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah dalam tiga periode terakhir pada tahun berjalan,” tambahnya.
Proses penghitungan usulan/rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada tanggal 16 November yang lalu.
“Hasilnya, UMP 2024 didasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%; pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” terangnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Penentuan nilai alfa didasarkan pada perhitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.
“Peningkatan dalam tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah dalam periode tersebut menyebabkan; variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi yaitu 0,30,” jelasnya.
Azis juga menjelaskan bahwa UMP tersebut berlaku untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat menerima upah yang lebih tinggi daripada UMP.
“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih didasarkan pada struktur dan skala upah,” tuturnya. (*/ihr)