Ini Penjelasan Satpol PP Soal Larangan Asongan Berjualan di Alun-alun Magelang
BNews—MAGELANG— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang menanggapi pelarangan pedagang asongan berjualan di Alun-alun Magelang. Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Pengasong yang dimaksud dalam pelarangan tersebut tidak terkecuali pedagang mainan gelembung sabun, balon dan kitiran. Sebab, Kota Magelang ingin mewujudkan area Alun-alun sebagai taman kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung.
Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana menjelaskan pelarangan para pedagang asongan sudah tertuang dalam Surat Edaran nomor 302/1381/806. Surat tertanggal 15 November 2019 itu berisi tentang Rencana Penertiban Alun-Alun Magelang.
”Di dalamnya ada empat poin ketentuan,” tutur Singgih, kemarin, (19/2).
Ketentuan yang merujuk Perda Tibum itu diantaranya, kegiatan usaha yang diizinkan hanya kuliner Tuin Van Java (TVJ) di dalam shelter sisi utara. Dan pedagang kucingan alias angkringan di sisi selatan alun-alun.

Kedua, karena sementara belum diatur lebih lanjut, kegiatan usaha jasa mewarnai gambar/lukisan masih diperbolehkan dan akan diatur mengenai jumlah serta tempatnya. Ketiga, melarang segala bentuk usaha jualan barang/ jasa termasuk mainan di area alun-alun Magelang.
”Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang akan melaksanakan sosialisasi, himbauan dan penindakan atas terjadinya pelanggaran,” kata Singgih mengutip surat edaran yang dibuatnya.
Baca juga: Pedagang Gelembung Sabun Dilarang Berjualan di Alun-alun Magelang
Disinggung surat edaran tertanggal 15 November 2019 yang baru diedarkan belum lama ini, ia beralasan bila saat itu masih banyak even-evenn di alun-alun bertepatan dengan akhir tahun. Kebetulan juga, suat baru diberikan pascaaduan secara lisan yang disampaikan masyarakat kepada petugas piket di lapangan karena keberadaan pedagang mainan.
”Karena ada keluhan masyarakat makanya kami tindak. Pedagang mainan yang sudah kami larang dan boleh kembali berjualan dengan catatan ketika ada even-even yang terselenggara,” tegasnya.
Mengenai pedagang jasa usaha lukis yang tidak ikut dilarang, pihaknya menyebut bila usaha tersebut merupakan wahana edukasi untuk anak-anak. Sehingga, pedagang mainan gelembung sabun, balon dan kitiran diharapkan untuk memaklumi.
”Kami memberikan kebijakan pindah area berjualan di Taman Badaan atau bila ingin bertahan di alun-alun bisa beralih usaha ke usaha lukis dan mewarnai,” ucap pria yang juga menjadi Plt Kepala Dishub Kota Magelang.
Imbuh Singgih, pihaknya menghimbau para pelaku usaha untuk bisa memahami Perda Tibum dan mentaati dengan sebaik mungkin. (cr1/han)