Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Ini Syarat Habiskan Malam Tahun Baru di Pantai Parangtritis Jogja

Ini Syarat Habiskan Malam Tahun Baru di Pantai Parangtritis Jogja

  • calendar_month Sab, 18 Des 2021

BNews—JOGJAKARTA— Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Jogjakarta, memang tidak akan menerapkan penyekatan lalu lintas di jalan saat malam pergantian tahun atau Tahun Baru 2022. Namun, pihaknya akan melakukan penerapan ganjil genap di sejumlah objek wisata di Bantul saat malam tahun baru nanti, salah satunya di Pantai Parangtritis.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan penerapan ganjil genap ini merupakan upaya untuk mengurai kepadatan lalu lintas, kerumunan massa dan mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Dengan demikian, Polres Bantul pun akan menerapkan ganjil genap bagi kendaraan yang akan melintas.

Kebetulan, lanjut Ihsan, pada malam pergantian tahun atau tahun baru nanti, bertepatan dengan tanggal ganjil, yakni 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022. Praktis, hanya kendaraan yang berpelat nomor ganjil yang diizinkan masuk ke kawasan Pantai Parangtritis, Bantul.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

”Terkait ganjil genap, masyarakat biar enggak kaget. Pantai Parangtritis hari (pada malam pergantian tahun) ini ganjil, sehingga bagi yang punya kendaraan berpelat nomor genap, kami minta enggak usah ke sana (Parangtritis),” ujar Ihsan, Jumat (17/12).

Guna mencegah kendaraan berpelat nomor genap tidak ke Parangtritis, pihaknya sudah menempatkan banyak petugas di sepanjang Jalan Parangtritis. Petugas ditempatkan mulai dari simpang tiga Tembi, simpang empat Manding, dan simpang empat Bakulan untuk memberitahukan bahwa kendaraan berpelat genap dilarang menuju Parangtritis.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Sebagai alternatifnya, petugas akan mengarahkan kendaraan berpelat genap ke objek wisata lain di Bantul, seperti Pantai Samas sampai Pandansimo dan kawasan wisata Mangunan di Kapanewon Dlingo. Selain itu juga polisi bersama intansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Satuan Polisi Pamong Praja juga akan menjaga di pintu masuk atau Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis. (*)

Sumber: Solopos

About The Author

  • Penulis: BNews 3

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less