Kejari Sleman Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
- calendar_month Sel, 7 Apr 2026

Kajari Sleman Sebut Tersangka Sebut Akan Ada Tersangka Baru dalam kasus dana hibah pariwisata
BNews–SLEMAN – Teka-teki terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 mulai menemui titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memberikan sinyal kuat akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Tersangka baru itu nantinya akan menyusul mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani persidangan.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Sleman masih terus mendalami berbagai fakta yang muncul guna melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi; sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka baru.
Sosok tersebut diduga ikut terlibat dalam penyelewengan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Bambang menegaskan, Kejari Sleman tidak akan menunggu sidang terdakwa Sri Purnomo berkekuatan hukum tetap untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Dalam proses kita mengalir saja. Kita pokoknya berjalan, nanti melihat kesiapan dari pihak penyidik seperti apa. Kalau sudah siap kemudian mekanisme sudah semua, sesuai SOP-nya kita laksanakan, pasti kita segera lakukan penetapan (tersangka baru),” kata Bambang, ditemui Senin (6/4/2026).
Potensi Tersangka Baru
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata sebesar Rp68,5 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Sleman.
Namun dalam pelaksanaannya, dana hibah tersebut diduga justru digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10,9 miliar.
Munculnya potensi tersangka baru dalam perkara ini tidak lepas dari dakwaan Pasal 55 ayat (1) yang disangkakan kepada Sri Purnomo. Dugaan keterlibatan pihak lain juga diperkuat dengan munculnya sejumlah keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Bambang memastikan bahwa dakwaan pasal tersebut masih berlaku dan saat ini pihaknya tengah membidik tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Kejari Sleman belum bersedia mengungkap identitas maupun jumlah calon tersangka baru kepada publik. Pihak kejaksaan meminta masyarakat untuk bersabar karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Bambang berjanji, apabila seluruh alat bukti dan prosedur operasional standar (SOP) telah terpenuhi, maka penetapan tersangka baru akan segera diumumkan.
“(Mengarah ke berapa orang). Nah, itu masih rahasia ya. Nanti pokoknya ditunggu saja. Saya tidak mau menyampaikan masalah jumlahnya seperti apa, yang penting pasti ada nanti penetapan tersangka baru,” kata Bambang.
Semua yang Terlibat Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Mantan Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan Kejaksaan Agung RI itu menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana hibah pariwisata akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan yang saat ini berjalan tidak menemui kendala berarti. Bahkan, Bambang menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, pihak kejaksaan kini hanya membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan sekaligus mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan.
“Yang penting ditunggu saja, siapa nanti yang menjadi tersangka barunya, ya kita nanti pasti umumkan. Jangan khawatir,” katanya.
Sebagai informasi, kasus dana hibah pariwisata tahun 2020 ini telah menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka. Saat ini, ia tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Dalam sidang yang digelar pada pertengahan Maret lalu, terdakwa Sri Purnomo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar