Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kenali Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik, Bisa Diakses Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Kenali Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik, Bisa Diakses Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

  • calendar_month Sen, 30 Des 2024

BNews–NASIONAL– Sertifikat tanah elektronik memiliki bentuk berbeda dari sertifikat tanah analog yang terbuat dari lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau. Meski berbentuk digital, sertifikat tanah elektronik ini dapat dicetak dalam format satu lembar dan menggunakan secure paper.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengungkap, format sertifikat tanah elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda.

“Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertifikat tanah elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode. Dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” ungkapnya dalam keterangan dikutip pada Senin (30/12/2024).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan sertifikat tanah elektronik dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertifikat tanah beserta rinciannya.

Kementerian ATR/BPN memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber. Sertifikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku. Tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” jelas Harison.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau melakukan alih media ke sertifikat elektronik. Dengan demikian, sertifikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya. Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertifikat tanahnya diterbitkan. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less