Konsumsi Sabu di Kamar Kos Bersama 3 Rekannya, Kades di Magelang Diciduk Polisi
- calendar_month Sel, 15 Jul 2025

Konferensi pers di Gedung Bhayangkara Utama, Polresta Magelang, Selasa (15/7/2025). (foto: mta)
BNews–MAGELANG– Seorang Kepala Desa (Kades) Pandansari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, berinisial LS (47) harus berurusan dengan polisi lantasan memakai narkoba jenis sabu-sabu. Dirinya nyabu bersama tiga orang kenalannya.
Keempat orang ini memakai sabu-sabu di sebuah kamar kos yang berada di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengungkap bahwa pihaknya mengamankan empat orang tersangka yakni LS; HK (35) warga Girirejo, Kecamatan Tegalrejo; ADS (24) warga Jebengsari, Kecamatan Salaman; dan YN (30) warga Gemawang, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
“Barang bukti yang diamankan dari YN yakni dua paket sabu kurang lebih seberat 8 gram, empat paket sabu seberat 1,2 gram dan empat paket sabu seberat 1,3 gram,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Utama, Polresta Magelang, Selasa (15/7/2025).
Selanjutnya dari tersangka HK, barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu kurang lebih seberat 0,5 gram. Dari tersangka LS, diamankan barang bukti berupa sabu di dalam pipet beserta alat hisap. Kemudian empat unit handphone.
“Total sabu yang diamankan dari seluruh tersangka kurang lebih 10,5 gram,” ujar Herbin.
Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari HK, ADS dan YN membeli sabu secara bersama-sama dari seseorang, yang mana orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“HK menjual kembali sabu tersebut dengan cara memerintahkan ADS untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli. Namun ada sebagian pembeli yang datang ke kos yang ditempatin HK,” jelasnya.
“Sedangkan LS ini pembeli. LS membeli sabu seberat 0,5 seharga Rp300 ribu. Kemudian menggunakan secara bersama-sama,” sambungnya.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Lanjut Herbin, pada Rabu (2/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB, jajaran Satresnarkoba Polresta Magelang mengamankan keempat tersangka di kamar kos di Kecamatan Tempuran.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU no. 35 th. 2009 ttg Narkotika junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau 4 tahun. Pasal 114(1) atau 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau 4 tahun.
Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto menambahkan bahwa tersangka LS pernah menggunakan sabu kemudian berhenti.
“Pernah pake (sabu) namun sudah berhenti lama. Nah sekitar akhir bulan lalu, tersangka ini tertarik kembali,” imbuhnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7




Saat ini belum ada komentar