Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kronologi Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMP di Magelang

Kronologi Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMP di Magelang

  • calendar_month Kam, 8 Feb 2024

BNews—MAGELANG— Polresta Magelang mengungkap kronologi tawuran yang melibatkan dua kelompok di Jalan Payaman-Windusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Selasa (6/2/2024) dini hari lalu. Tawuran tersebut menyebabkan seorang pelajar SMP berinisial DP (15) meninggal dunia.

Jasad korban ditemukan warga di pinggir Jalan Payaman-Windusari sekitar pukul 05.30 WIB. Selain korban DP, ada korban lainnya berinisial MA (15) yang mengalami luka berat dan tengah menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Salatiga.

”Bermula dari informasi ada penemuan jenazah sekitar pukul 05.30 WIB, kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Secang dan Satreskrim Polresta Magelang. Setelah dilaksanakan penyelidikan, diketahui bahwa bermula dari kekerasan terhadap anak atau dugaan kekerasan yang menyebabkan korban anak meninggal dunia,” kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers di Ruang Media Center, Mako Polresta Magelang, Kamis (8/2/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa tawuran bermula saat korban membuat undangan tawuran melalui media sosial (medsos).

”Peristiwa bermula pada malam hari, korban membuat undangan lewat live Instagram. Jadi korban atas nama DP mengundang tawuran lewat Instagram, namun tawurannya mengundang menggunakan ikat pinggang,” jelasnya.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Kemudian undangan tersebut ditanggapi oleh kelompok pelaku dan kedua kubu pun sepakat bertemu di tempat kejadian.

”Kedua kelompok ini bersepakat menggunakan gasper atau sabuk tawurannya. Pelaku tidak bersepakat dengan kesepatan awal, pelaku tidak menggunakan gasper namun celurit. Sehingga menimbulkan korban luka dan korban meninggal dunia,” ujar Mustofa.

Dia menyebut, tawuran terjadi di dua lokasi yang seluruhanya berada di Kecamatan Secang. Di lokasi pertama menyebabkan MA terluka parah sementara di lokasi kedua mengakibatkan DP meninggal dunia.

”Satreskrim berhasil mengamankan empat terduga pelaku. Tiga diantaranya masih di bawah umur. Identitasnya yakni RH (16), MD (15) dan RL (15) dan satu pelaku dewasa berinisial PA (20). Yang bawa sabuk dua orang dan yang membawa sajam yang bersangkutan (PA),” ujarnya.

Lanjut Mustofa, saat melakukan aksi tawuran, pelaku dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras (miras). ”Berani tawuran karena sudah minum duluan,” imbuhnya.

Selain empat terduga pelaku, Polresta Magelang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, satu buah celurit, dua buah gasper atau sabuk, serta pakaian milik korban meninggal.

Pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda sebesar Rp3.000.000.000.

Tambah Mustofa, pihaknya mengingatkan kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya mengingat bahwa kejadian ini merupakan kejadian ketiga di wilayah hukum Polresta Magelang.

“Kebanyakan anak di bawah umur dan diawali tantangan lewat medsos. Mari kita awasi pergaulan anak-anak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hingga berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less