Maunya Apa Sih, Protes Tambang Pasir Bikin Rusak Lingkungan Warga Jogja Malah Dipolisikan

BNews—JOGJAKARTA— Warga Sleman yang membela lingkungannya lantaran diduga tercemar karena aktivitas penambangan malah balik dipolisikan oleh orotitas perusahaan tambang.  Dua wilayah di DIJ yakni Dusun Wiyu, Kembang, Nanggulan, Kulon Progo dan Dusun Jomboran, Sumberagung, Minggir, Sleman disinyalir tercemar dan rusak akibat aktivitas penambangan.

Warga yang protes karena merasakan dampak kerusakan lingkungan malah dilaporkan perusahaan ke Polres Sleman. Dengan tuduhan menghalangi aktivitas penambangan.

Seorang warga Dusun Wiyu Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP), Jono menyebut, aktivitas penambangan yang berada 50 meter dari kediamannya membuat sumur mengering. Warga terpaksa membeli air untuk kebutuhan memasak dan minum.

Hal ini diakibatkan karena debit air sungai yang terus menerus menurun karena adanya aktivitas penambangan pasir. ”Kami sudah tiga kali menggali sumur hasilnya kosong. Dulu warga tidak pernah beli air sekarang harus beli. Saya sudah tidak berharap apa-apa. Kami minta untuk kegiatan tambang berhenti,” kata Jono di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja, Senin (11/10).

Jono mengungkapkan, selain berdampak pada ketersediaan air, aktivitas penambangan juga menimbulkan masalah lain. Kerja penambangan juga kerap lewat dari batas waktu dan membuat warga yang tengah sakit atau keluarga yang mempunyai anak kecil terganggu.

Namun yang paling dirasakan adalah dampak dari kerusakan lingkungan. ’Yang mau bertanggung jawab kalau ada erosi tanah siapa? Karena tebing galian itu sudah sangat tinggi, di atasnya juga banyak rumah. Kalau longsor siapa yang menanggung,” ucapnya.

warga Jomboran Iswanto mengatakan, ada dua perusahaan tambang yang beraktivitas di wilayah itu. Salah satu perusahaan melaporkan dirinya bersama seorang rekannya yang lain ke Polres Sleman. Saat ini laporan telah naik ke tahap penyidikan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Sebaliknya, warga setempat juga telah melaporkan perusahaan tambang ke Polda DIJ atas dugaan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Januari 2021 lalu. Namun sampai sekarang tak ada tindak lanjut.

Perusahaan disebut Iswanto terus beraktivitas sejak 2017 lalu dan 2019 mulai menambang ke daerahnya. Hingga menyebabkan tanah ambles dan tidak melibatkan persetujuan warga.

”Awalnya perusahaan memang bilang kalau penambangan itu di wilayah lain, bukan di daerah kami yakni di Semaken, tapi praktiknya menambang semua. Pasir, batu itu semua diangkut. Ternyata modelnya memang begitu, yang bagian atas sudah habis ditambang kemudian geser ke bawah turun sampai ke daerah kami,” tegasnya.

”Yang jelas itu kan berdekatan dengan Sungai Tinalah dan banjirnya gede, pastinya bakal sampai ke tempat kami karena itu kan bendungan. Itu tanah warga sudah hilang paling tidak 25 meter jadi longsor,” lanjut dia.

Staf Advokasi LBH Jogja, Budi Hermawan menjelaskan, terbitnya surat perintah penyidikan oleh kepolisian adalah pertanda polisi tak acuh terhadap Pasal 66 Undang-undang (UU) 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Regulasi yang mengatur tentang Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) itu hendaknya bisa dijadikan dasar oleh polisi untuk melindungi pejuang lingkungan.

Budi juga mempertanyakan aktivitas Ismanto dan Sapoi dalam hal ini sebagai terlapor yang disebut perusahaan melakukan tindakan menghalang-halangi aktivitas penambangan. Padahal, mereka hanya menyampaikan aspirasi yang mengantongi bukti prosedural bahwa aktivitas penambangan dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Pihaknya pun berencana untuk membentuk forum pengacara bersama untuk mengawal secara serius kasus tersebut. ”Dan sayangnya sejak UU Nomor 3/2020 Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan, praktis kewenangan pemerintah daerah ditarik ke tingkat nasional,” ujarnya.

”Instansi yang sebelumnya berwenang melakukan pengawasan tidak bisa berbuat banyak dan peraturan sebelum di bawahnya, Perda atau Pergub itu jadi tidak berlaku lagi. Mereka sudah menemui jalan buntu untuk mengadu,” sambung dia.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Kadiv Advokasi Kawasan Walhi Jogja Himawan Kurniadi menyatakan, insiden yang menimpa PMKP adalah korban pertama dari pengesahan UU Minerba baru. Pihaknya kemudian mempertanyakan komitmen Pemda DIJ dan Sultan HB X yang sebelumnya menutup aktivitas tambang ilegal di hulu sungai Gunung Merapi akibat merusak lingkungan.

”Mestinya ini juga mendapat perhatian yang serius,” paparnya.

Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengaku belum mengetahui secara detail laporan serta pengusutan soal kasus dugaan menghalangi aktivitas tambang di kawasan Jomboran. Wachyu yang menjabat sejak Juni itu mengklaim bakal melakukan prosedur yang sesuai dengan ketetapan hukum dalam melakukan pemeriksaan.

”Kita akan ikuti aturan dan sesuai prosedur, tetap profesional saja tanpa memihak sana dan sini. Harapan kami semua pihak juga menahan diri, proses penyidikan juga masih panjang. Artinya jangan terprovokasi lah,” tegas udia. (ifa/han)

Sumber: Harian Jogja

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: