Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Mengaku Pegawai Dinsos Magelang, Pria Ini Tipu Seorang Gadis Di Srumbung

BNews–MAGELANG-– Seorang pria mengaku menjadi seorang pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang melakukan penipuan kepada warga di lereng Merapi. Dimana pelaku tersebut menjanjikan pekerjaan kepada seorang wanita di Desa Pucanganom Kecamatan Srumbung.

“Namun pria yang diketahui AM, 50, warga Bumirejo Mungkin ini justru menipu korba yang diketahui berinisial SWI, 18. Dimana pelaku ini meminta sejumlah uang, handphone, perhiasan dan HT milik korban,” ungkap Waka Polres Magelang Kompol Aron Sebastian, didampingi Kasihumas Akp Abdul Muthohir, dan Kapolsek Srumbung Akp Sumino saat ungkap kasus siang tadi (15/1/2022).

Sementara itu untuk kronologi kejadian, lanjutnya bermula terjadi pada 2 Januari 2022 pelaku ini lewat depan rumah korban. “Saat itu pelaku berhenti dan bertemu ayah korban. Dan pelaku saat itu mengaku pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang,” imbuhnya.

Saat itu, Kata Aron bahwa pelakun menanyakan apakah Ayah Korban memiliki anak yang belum bekerja. Lalu Tersangka menawarkan pekerjaan kepada Korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350.000,- per-minggu.

“Nah saat itu korban berminat, pelaku kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos di Tempel. Saat ayah korban pergi tersebut, tersangka meminta Handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor Handphone yang dapat dihubungi,” paparnya.

Lalu, pelaku juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan kalau korban belum pernah bekerja di luar negeri. Dan pelaku juga meminta Handy Talky milik korban.

“Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk memberesi rumah karena sekira Pkl 18.00 WIB masker akan datang dan pelaku pergi dari rumah korban. Selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaanpelaku. Pasalnya disana tidak menemukan brosur yang dimaksud pelaku,” ungkapnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Dengan situasi seperti itu, korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari pelaku namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 9.000.000,-.

“Korban dan orang tua kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srumbung. Kemudian Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dan dari hasil penyelidikan tersebut, kata Aron bahwa tim dapat mengidentifikasi pelaku. “Akhirnya pelaku pada 12 Januari 2022 berhasil diamankan di salah satu hotel di Kota Magelang beserta barang bukti,” tegasnya.

Dan perlu diketahui, pelaku AM ini ternyata merupakan resdivis kasus serupa di wilayah Yogyakarta tahun 2017. “Dulu tahun 2017 pelaku ini sempat ditahan selama 1,5 tahun,” ujar Waka Polres Magelang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.

Sementara dari pengakuan AM, dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi. “Saya tinggal sendirian sebatang kara. Jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya saat diwawancarai awak media. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!