MIRIS !! Pemuda ini Nekat Jual Pacarnya Sendiri Lewat MiChat, Sehari Layani 5 Orang
BNews-JATIM- Seorang pemuda berinisial JA (19) ditangkap Polres Malang karena telah menjadi muncikari prostitusi online via aplikasi MiChat. Mirisnya, perempuan yang ‘dijual’ di aplikasi itu adalah pacarnya sendiri.
JA ditangkap petugas di sebuah hotel Jalan Panglima Sudirman, Kepanjen, Malang, awal Agustus 2023 lalu. Salah satu rekan JA berinisial RM (19) yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat turut diamankan petugas karena terlibat dalam prostitusi online itu.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan kasus yang melibatkan kedua tersangka ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Polres Malang.
Saat itu petugas menemukan dugaan praktik prostitusi online di sebuah hotel kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kepanjen, Malang. Setelah itu, kata Wahyu, polisi melakukan penyelidikan. Petugas menemukan perempuan berinisial C (22) hendak melayani tamu di salah satu kamar hotel.
“Kasus tindak pidana perdagangan orang ini terungkap dari patroli siber. Di mana kami temukan adanya dugaan praktik prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Kepanjen,” ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Wahyu menjelaskan bahwa satu dari 2 tersangka merupakan pacar dari C. Mereka berperan menjajakan C melalui aplikasi pertemanan (MiChat) dengan harga Rp 700 ribu untuk sekali kencan.
“Kedua tersangka punya peran sebagai muncikari dengan menjajakan C lewat aplikasi pertemanan. Tarif untuk sekali kencan Rp 700 ribu,” katanya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dalam pemeriksaan di kantor polisi tersangka mengaku sudah 3 minggu menjalankan bisnis ini memanfaatkan hotel di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kepanjen.
Sebelumnya, tersangka JA sendiri telah membujuk rayu pacarnya agar mau menuruti keinginannya. Yakni dengan menjadi perempuan Open BO yang dijajakan via MiChat.
“Dari pengakuan tersangka sudah 3 minggu beroperasi. Korban inisial C dibujuk salah satu tersangka agar mau menjajakan diri,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, untuk sekali kencan kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Sedangkan korban sendiri dalam sehari bisa melayani 4 hingga 5 tamu.
“Kedua tersangka minta imbalan, untuk sekali kencan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Dalam sehari korban melayani 4 sampai 5 tamu,” katanya.
Selama proses penyidikan terungkap bahwa kedua tersangka sudah beberapa kali menjadi muncikari prostitusi online di beberapa daerah. Baru kemudian mereka berangkat dari Bogor untuk berpindah ke Malang selama 3 minggu, sebelum kemudian tertangkap petugas.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Wahyu. (*)