Modus Ajarkan Ilmu Kanuragan, Pemuda Sodomi 19 Bocah Dibawah Umur

BNews—NASIONAL— Bermodus mampu mengajarkan ilmu kanuragan, seorang pemuda tega mencabuli belasan bocah laki-laki di bawah umur. Total sementara, sudah ada 19 bocah yang disodomi oleh pelaku berinisial FCR, 23.

Aksi pencabulan tersebut terjadi di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Diketahui , aksi pedofilia itu dilakukan sejak tahun 2019.

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku mampu mentransfer ilmu kanuragan. FCR akan mengajarkan ilmu jaga diri dan badan dengan satu syarat.

”Jika ritual cabul ditolak maka korban akan menjadi gila atau diikuti makhluk ghoib,” terang Riza, Senin (29/6).

”FCR diamankan Polsek Kalapanunggal Sabtu malam (27/6) sekitar pukul 23.30 WiB di rumahnya dan Minggu (28/6) sekitar pukul 11.00 WIB baru dibawa ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu,” sambungnya.

Riza menjelaskan, aksi sodomi yang dilakukan pelaku terbongkar ketika salah seorang orang tua korban melaporkan jika anaknya menjadi korban pencabulan. Saat lidik ternyata korban bertambah jadi empat orang.

”Setelah dilakukan pengembangan lebih dalam, FCR mengakui jumlah korban sementara kurang lebih 19 anak laki-laki dibawah umur,” jelasnya.

Modusnya yang digunakan pelaku untuk mencari mangsa adalah melalui media sosial Facebook. Pelaku meyakinkan para korban bisa mengajarkan ilmu kanuragan untuk jaga diri dan badan. Dan jika ritual cabul ditolak maka korban akan menjadi gila atau diikuti makhluk ghoib.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (Klik di sini)

”Kalau untuk berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan cabulnya, mohon maaf, ada diantaranya mendapat perlakukan sodomi. Ada hanya meraba alat vital, kebetulan seluruh korban ini laki laki usia dibawah 15 tahun,” ungkapnya.

Polisi masih berusaha mengorek informasi dari pelaku untuk menelusuri dugaan korban-korban lainnya. Sementara untuk korban yang sudah melapor, diarahkan melakukan proses visum, berkordinasi dengan jaksa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak. ”Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang,” tegasnya. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: