Nekat Curi 30 Kg Cabai di Kajoran, Dua Orang Tua ini Harus Ditahan Polisi
BNews—KAJORAN— Terhimpit kebutuhan keluarga pasangan orang tua ini nekat melakukan aksi tidak terpujinya mencuri cabai beberapa hari yang lalu (4/11). Aksi nekat ini dilakukan di lahan pertanian wilayah Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang.
Tersangka tersebut yakni Slamet Mundir, 45 dan Suminem, 41 warga asal Desa Pulosari Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo. “Mereka tertangkap basah mencuri di lahan pertanian milik Marjino, 56 warga Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Sabtu kemarin,” ungkap Kapolsek Kajoran Edy Suryono.
Untuk kronologi penangkapan, Kapolsek Kajoran menerangkan bahwa kedua pelaku ini tertangkap basah oleh pemilik lahan cabai tersebut. “Dari keterangan saksi sekaligus korban kepada petugas, saat itu pukul 19.00 wib kedua pelaku sedang memetik cabai di lahan yang memang biasanya dia jaga,” terangnya.
Kedua pelaku tersebut nekat memetik cabai dan dimasukan kedalam karung berwarna putih dan sempat belum dibawa pergi sudah diamankan pemilik lahan. “Dari hasil upaya pencurian tersebut didapati cabai dalam karung seberat 30 kg, dan korban ditafsir menelan kerugian Rp.900.000,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, mereka berniatan ingin menjual hasil curiannya itu sendiri kepada orang lain.”Mereka mengaku terpaksa melakukan karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti sebnayak 30 Kg Cabai diglandang ke Polsek Kajoran Polres Magelang untuk penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 363 KHUPidana,” pungkasnya. (bsn)