Nekat Mudik, ASN Di Pemkab Magelang Akan Ada Hukuman Disipilin
BNews–MAGELANG– Terkait larangan Mudik ke luar daerah atau Provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah, hal tersebut juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PNS. Termasuk ASN dan PNS di lingkungkan Pemkab Magelang juga.
Dalam hal tersebut, Pemkab Magelang berpedoman pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 8 Tahun 2021. Yakni terkait kebijakan larangan mudik bagi aparatur sipil Negara (ASN).
Untuk itu, para ASN Pemkab dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Kecuali, dalam rangka tugas atau dalam keadaan terpaksa. Itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
ASN tidak boleh cuti dalam masa larangan mudik tersebut. Di luar cuti bersama, cuti hanya diberikan dalam bentuk cuti melahirkan dan/cuti sakit dan/ cuti alasan penting.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto lantas mengatakan, semua ASN di lingkungan Pemkab Magelang telah diperintahkan oleh Bupati Magelan.
Perintah tersebut yakni agar mempedomani SE tersebut. “Bupati juga tekah memerintahkan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja untuk mengambil langkah-langkah pelaksanaannya,” katanya. (30/4/2021).
“Termasuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Serta membuat laporan atas pelaksanaannya,” pungkasnya. (*/bsn)