NEKAT !! Seorang Duda Asal Magelang Setubuhi Anak Gadis Dibawah Umur
- calendar_month Sab, 25 Nov 2023

Duda asal Magelang setubuhi gadis dibawah umur
BNews-JATENG- Aparat Unit PPA Polres Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menangkap seorang pria dengan inisial ST, 30, yang berasal dari Magelang.
Pria tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana persetubuhan dengan seorang anak di bawah umur.
Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, melalui Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo; mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya ternyata tersangka yang merupakan seorang duda telah menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Selama menjalin hubungan tersebut, katanya tersangka dan korban telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak beberapa kali.
“Dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2022 ketika korban masih berusia 17 tahun 10 bulan. Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku sebanyak lima kali dan berlokasi di berbagai tempat,” ungkap AKP Budi dalam keterangan tertulisnya (24/11/2023).
AKP Budi Raharjo juga mengungkapkan bahwa perbuatan pria duda asal Magelang yang menyetubuhi anak di bawah umur ini; pertama kali dilakukan di sebuah hotel di daerah Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Sebelum menyetubuhi korban, terlapor melakukan berbagai rayuan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Setelah melakukan persetubuhan, terlapor berjanji akan menikahi korban. Selain itu, korban sering diberikan uang; oleh terlapor dengan jumlah kadangkala mencapai Rp50.000 hingga Rp100.000,” ujar AKP Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berada dalam tahanan Polres Temanggung; dan dijerat dengan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu sesuai dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Anak tindak pidana ini akan dihukum dengan pidana penjara dengan paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 5



Saat ini belum ada komentar