Pengakuan Mengejutkan! Pelaku Begal Bokong di Magelang Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
- calendar_month 2 jam yang lalu

Tangkapan Layar CCTV Pelaku Begal Bokong di Magelang
Tak hanya itu, motif pelaku juga membuat publik terkejut. Kepada polisi, ETL mengaku merasa puas setelah melakukan tindakan asusila tersebut.
“Motifnya karena merasa puas setelah melakukan aksi itu,” lanjut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski demikian, secara formil tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Sebagai gantinya, pelaku diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
Untuk mendalami kondisi psikologis tersangka, Polresta Magelang juga berencana menghadirkan psikiater guna melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ETL.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk mendukung proses penyidikan,” katanya.
Polisi turut mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa di wilayah Mertoyudan agar segera melapor ke kepolisian.
“Kami membuka kemungkinan adanya korban lain. Jika ada masyarakat yang pernah mengalami tindakan serupa, silakan segera melapor agar proses hukum bisa semakin kuat,” tegas Waka Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto.
Kasus ini pun kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat, khususnya perempuan, saat melintas di lokasi sepi maupun gang sempit, terutama pada malam hari. (bsn)
About The Author





- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar