Pembukaan Tempat Wisata di Magelang Menunggu Instruksi Bupati

BNews—MAGELANG—Pemkab Magelang melalui Disparpora Kabupaten Magelang sedang menyusun panduan teknis untuk pembukaan kembali destinasi wisata di wilayahnya. Yang sebelumnya ditutup sementara sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Disparpora Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso, mengatakan pengajuan pembukaan kembali tersebut mengacu pada instruksi Bupati Magelang Zaenal Arifin selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang nomor 3 tahun 2020. Yakni tentang pedoman persiapan menuju tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Magelang.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 440.1/1263/0102/2020 tentang Mekanisme penerapan menuju tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Magelang.

“Dalam instruksi yang tertera disurat tersebut, diatur tujuh prinsip dasar menuju tatanan normal baru,” kata Iwan, Selasa (30/6/2020) seperti yang dikutip Tribun.

Dia menjelaskan, tujuh prinsip dasar tersebut dimulai dari pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Kemudian disinfektasi secara berkala, penerapan jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan serta disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Lanjut Iwan, dalam pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Magelang, baik dari pengelola, pekerja dan pelaku harus mengacu peraturan kenteri kesehatan tentang protokol kesehatan di tempat publik. Salah satunya pembatasan jumlah pengunjung dan waktu berkunjung.

”Melalui pembatasan waktu berkunjung, pengelola dapat memiliki durasi untuk pembersihan dan penyemprotan disinfektan,” jelasnya.

Sementara itu, beberapa destinasi wisata di Kabupaten Magelang telah melakukan simulasi menyambut kenormalan baru. Seperti Ketep Pass, VW Borobudur, Jeep dan Arung jeram sudah melakukan simulasi.

”Daya tarik wisata cukup banyak sudah melakukan. Simulasi sendiri dilakukan untuk melihat apakah SOP yang sudah dibuat, sudah cukup untuk mengawal tujuh prinsip itu tadi,” imbuh Iwan.

Download Musik Keren Disini

Tambah Iwan, merujuk surat dari Disporapar Jawa Tengah, terdapat tujuh tempat yang belum diperbolehkan buka kembali. Berupa tempat karaoke, spa, kolam renang, wisata air terbatas, tempat pijat, diskotek dan bioskop.

Dengan mematuhi surat tersebut wisata air di Kabupaten Magelang seperti Kolam Renang Mendut, Kalibening, dan Candi Umbul belum dibuka kembali. (mta)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: