Pemkab Sleman Tetapkan KLB, Ada 2 Kasus Keracunan Massal Dengan Korban 160 Orang
- calendar_month Sel, 11 Feb 2025

Pemkab Sleman tetapkan KLB karena kasus keracunan massal
Data per Senin sore, pasien yang sedang diobservasi di posko berjumlah 10 orang.
Evaluasi terhadap penanganan kejadian keracunan massal ini terus dilakukan, termasuk operasional posko bakal ditutup apabila pasien terus melandai.
“Kami akan evaluasi lagi, sementara baru 2×24 jam untuk (pendirian) poskonya. Mudah-mudahan jika kasusnya menurun dan teratasi, nanti kami tutup saja,” kata Diana.
Kasus di Mlati
Tak hanya di Dusun Krasakan, kasus dugaan keracunan massal pada hari yang juga terjadi di Dusun Sanggrahan.
Puluhan warga mengalami mual, diare, dan nyeri sendi bahkan sebagian ada yang muntah setelah mengonsumsi siomay yang disajikan dalam sebuah pertemuan arisan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Sleman, Yuli Khamidah, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, ada 37 orang yang mengonsumsi siomay yang disajikan dalam pertemuan arisan di Tlogoadi, Mlati pada Sabtu.
Dalam pertemuan tersebut, ada juga snack lain yang disajikan di tempat acara seperti arem, puding, kletikan, dan gorengan.
Sementara itu, siomay adalah hidangan yang dibawa pulang.
“Yang makan siomay berjumlah 37 orang. Sedangkan yang bergejala 36 orang. Karena yang 1 orang menggoreng siomay sebelum dikonsumsi,” ungkap Yuli.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Gejala yang timbul seperti mual, diare, lemas dan nyeri sendi. Ada juga, sebagian di antaranya yang pusing kepala, muntah, keram perut hingga sesak nafas.
Akibatnya, ada 3 orang yang harus opname di rumah sakit sedangkan 17 orang menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Tetapkan Status KLB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama mengonfirmasi penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) menyusul ratusan warga menjadi korban keracunan massal di Sleman.
“Iya, namanya KLB Keracunan makanan. Tapi bukan KLB penyakit yang berpotensi wabah atau KLB akibat bencana alam yang memakan anggaran besar. Berbeda penanganannya,” ujar Cahya.
Melalui penetapan KLB ini, maka seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
Anggaran tersebut diambil dari Belanja Tak Terduga (BTT) yang mekanisme penggunaannya diatur sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 75 tahun 2023 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Bab 2 pasal 3 ayat (1).
Artinya, pasien yang bergejala akibat keracunan massal ditanggung pembiayaan melalui regulasi Perbup tersebut.
“Cukup ditangani dengan perbup ini, tidak perlu penetapan Bupati untuk menggunakan dana BTT,” sebutnya.
Polisi Periksa Saksi
Satreskrim Polresta Sleman bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan keracunan massal sajian hajatan di Dusun Krasakan.
KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Joe Joe



Saat ini belum ada komentar