Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Pemkot dan Pengadilan Negeri Kota Magelang Jalin Kerja sama untuk Percepat Layanan Publik

BNews—MAGELANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang menjalin kerja sama dalam Peningkatan Percepatan Layanan Publik kepada Masyarakat.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dan Ketua PN Kota Magelang Rios Rahmanto di ruang kerja Wali Kota Magelang, Kamis (19/10/2023).

Asisten Sekda Kota Magelang Bidang Pemerintahan dan Kesra, Larsita, yang hadir pada kegiatan tersebut, menjelaskan nota kesepakatan tersebut merupakan landasan kerjasama dalam Peningkatan Percepatan Layanan Publik kepada Masyarakat Kota Magelang.

“Tujuan dari nota kesepakatan ini adalah untuk menjalin sinergi dalam rangka peningkatan percepatan layanan publik sesuai dengan tugas dan kewenangan,” terang Larsita.

Larsita memaparkan ruang lingkup kerjasama meliputi percepatan perubahan elemen data kependudukan yang memerlukan dan tidak memerlukan putusan/penetapan dari Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; fasilitasi pelayananan hukum dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dan pendampingan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

“Selain itu, ruang lingkup terkait fasilitasi penyelenggaraan pelayanan publik terpadu; fasilitasi penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum kepada masyarakat miskin; fasilitasi penegakan Peraturan Daerah Kota Magelang; penyebarluasan informasi melalui lembaga penyiaran publik lokal dan Layanan publik lainnya yang disepakati,” paparnya.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Adapun kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mendukung kerjasama ini karena saat ini adalah era menghadapi semua fenomena dimana banyak fasilitas hukum yang belum banyak dimanfaatkan. Termasuk digitalisasi Kota Magelang masih tertinggal. Masyarakat juga ada yang masih enggan memanfaatkan kemudahan layanan digital.

“(Kesepakatan) ini sudah melangkah lebih maju. Diharapkan MoU ke depan dikembangkan lagi, misalnya bantuan hukum, advokasi masyarakat, itu juga penting,” kata Aziz.

Pihaknya optimistis kerjasama akan menguatkan sinergitas para penyelenggara negara untuk melayani publik.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang Rios Rahmanto menambahkan, nota kesepakatan ini dalam rangka percepatan pelayanan khususnya di bidang administrasi kependudukan Kota Magelang. Sehingga, pelayanan lebih efektif dan efisien.

“Singkatnya, kalau biasanya warga dalam memperbaiki elemen data kependudukan harus ke PN, lalu ke Disdukcapil, nanti akan dipersingkat hanya satu pintu. Begitu selesai di PN, selesai putusan, Disdukcapil sudah mengeluarkan produknya nanti langsung diberikan ke warga,” katanya.

Setelah kerja sama ini maka sudah ada payung hukum sehingga memudahkan sinergitas. Sejauh ini, kerjasama masih fokus kerjasama dengan Disdukcapil. Harapan ke depan bisa berkembang ke OPD lainnya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!