Pengakuan Pelaku Pelemparan Batu Di Mertoyudan, “Saya Tersingung Diteriaki”
- calendar_month Rab, 15 Des 2021

Salah satu pelaku pelemparan batu yang berhasil diamankan Polres Magelang
BNews—MAGELANG— Tiga pelaku kasus pelemparan batu di Mertoyudan yang mengakibatkan seorang pelajar luka kritis berhasil diamankan Polres Magelang. Dari tiga pelaku, dua diantaranya masih dibawah umur.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan untuk satu orang pelaku yang sudah dewasa diketahui berinisial BHV, 18. Ia merupakan seorang pelajar SMK Swasta di Magelang, sementara rumahnya daerah Kecamatan Borobudur.
“Untuk dua pelaku lainnya masih dibawah umur. Mereka juga merupakan pelajar SMK Swasta di Magelang,” katanya saat jumpa pers (15/12/2021).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, alasan para pelaku melakukan aksi tersebut karena ada kesalah pahaman.
”Ada salah paham antara korban dan pelaku, ketika korban melintas di depan para pelaku dan teman-temannya yang sedang nongkrong. Para pelaku ini menganggap bahwa korban ketika melintas, meneriaki mereka,” katanya.
”Namun menurut keterangan korban, tidak melakukan. Jadi itu dugaan para pelaku kemudian mengejar dengan cara memutar dan berpapasan. Saat bertemu itu, pelaku melempar batu dan mengenai kepala korban,” sambung dia.
Alfan mejelaskan, korban dirawat di rumah sakit selama tujuh hari. Sempat juga dilakukan operasi, korban menderita luka dibagian kepala, hidung dan rahang.
Sementara itu, pelaku BHV mengaku bahwa korban saat melewati tempat tongkrongan, meneriaki dengan kata-kata yang kasar. ”Iya (tersinggung). Saya menyesal,” tandasnya.
Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)
Sebelumnya diberitakan terkait kronologi kejadian kasus pelemparan batu di Mertoyudan tersebut. Dimana saat itu bermula korban berinisial ER, 19, warga Pabelan, Mungkid Magelang, tengah melintas bersama temannya menggunakan motor.
Mereka, lanjutnya berbocengan di jalan daerah Deyangan, Mertoyudan pada har Rabu (7/11/2021) sekira pukul 10.45 WIB. ”Korban ini sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid dan arah pulang. Saat melintas di daerah Deyangan, korban melewati kelompok para pelaku dan teman-temannya,”kata Kapolres Magelang.
Kemudian para pelaku dengan menaiki motor, mengambil batu dan mengejar korban dengan jalur memutar. Setiba di depan Balai Desa Pasuruhan, Mertoyudan, korban berpapasan dengan dua pelaku.
”Pelaku melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban. Kemudian korban terjatuh dan ditolong oleh warga sekitar. Korban pun dibawa ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas,” jelas Sajarod.
“Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (mta/bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar