Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Penjual Bakso ini Kaget Karena Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Penjual Bakso ini Kaget Karena Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

  • calendar_month Sab, 27 Mei 2023

BNews–NASIONAL– Penjual bakso di Jalan Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57) mengaku kaget. Yakni saat mengetahui dirinya divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh mahkamah agung.

Ia hanya diminta pengembalian uang agunan kepada debitur sebesar Rp800 juta.

“Dalam surat ini saya mengatakan bahwa saya merasa terzalimi sebagai rakyat kecil, dengan proses hukum yang ia rasa tidak adil. Saya merasa tidak melakukan pelanggaran pidana berat, melainkan pelanggaran administratif, yang tidak merugikan orang lain,” ujar penjual bakso mantan Direktur Bank BPR, Dalmasius Panggalo (26/5/2023) dikutip TV One.

Saat ini ia berjualan bakso dan kopi di rumahnya. Untuk itu ia menulis surat terbuka memohon perlindungan Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam RI Mahfud MD; Menkumham RI Yasonna Hamonangan, Ketua MA Syarifuddin, Ketua Jaksa Agung Bambang Sugeng; Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Komisioner OJK.

“Dalam keputusan Pengadilan Negeri Makassar saya divonis bebas. Namun kemudian tanpa melalui Pengadilan Tinggi langsung ke Mahkamah Agung dan saya divonis 5 tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan,”ungkapnya.

Kasus yang menimpanya diketahui terjadi saat ia menjadi Direktur BPR Sulawesi Mandiri tahun 2019 silam.

Pada 2020 ia didakwa melakukan pencatatan palsu atas penjualan Agunan Yang diambil Alih (AYDA) di BPR. Yakni terkait pengembalian uang berlebih atas penjualan tersebut senilai Rp800 juta kepada pemilik.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Padahal lanjut Dalmasius, tidak ada kerugian yang dialami BPR Sulawesi Mandiri.

Ia mengaku menjual AYDA Rp2,6 miliar dipotong utang pokok pemilik aset di bank Rp1,5 miliar dan tunggakan bunga Rp300 juta sisanya Rp800 juta dikembalikan ke debitur.

“Penjualan AYDA dan pengembalian uang yang saya lakukan sudah mendapat persetujuan secara lisan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali (pemilik 70 persen saham),” lanjutnya.

Seandainya tidak ada persetujuan, jelasnya, seharusnya penjualan AYDA ini menjadi temuan internal audit; pejabat eksekutif kepatuhan dan direktur kepatuhan.

Pengembalian inilah yang menjadi masalah menurut OJK. Sehingga menjadi temuan OJK dan dinilai menjadi pencatatan palsu.

Padahal menurutnya, debitur sudah mengakui menerima kelebihan penjualan agunan tersebut sebesar Rp800 juta.

“Saya akui saya melakukan ada pelanggaran dalam penjualan AYDA tapi tidak ada pelanggaran pidana, melainkan administrasi. Dan tidak ada yang dirugikan. Mengapa saya divonis seberat ini,” ungkapnya heran.

Keputusan vonis ini terdapat dalam putusan kasasi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 272/Pid.Sus/2022PN Mks tanggal 20 Juli 2022. Menyatakan terdakwa Dalmasius Panggalo tersebut dicatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan”. (*/ disadur dari tvone)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less