Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » PPKM Diperpanjang: Jawa-Bali 2 Pekan, Luar Jawa-Bali Hingga 5 Desember

PPKM Diperpanjang: Jawa-Bali 2 Pekan, Luar Jawa-Bali Hingga 5 Desember

  • calendar_month Sel, 8 Nov 2022

BNews—Nasional— Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Untuk PPKM Jawa dan Bali, aturan ini berlaku hingga 21 November. Sementara di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa (8/11/2022).

Pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.

Sementara, pada wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.

Safrizal menjelaskan bahwa pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19. Pemerintah menyatakan kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi COVID-19.

Dia menyebut subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga, tambahnya, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif COVID-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” tambah Safrizal.

Syafrizal mengatakan imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB. (*)

Sumber: detikcom

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less