Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Punya Tanah Banyak, Siap-siap Kena Pajak Progfesif

Punya Tanah Banyak, Siap-siap Kena Pajak Progfesif

  • calendar_month Sen, 19 Agu 2019

BNews—NASIONAL— Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sedang melakukan kajian rancangan undang-undang (RUU) pertanahan. Salah satu poin yang akan ditetapkan adalah penerapan pajak progresif.

Dilansir dari Kementrian ATR masyarakat yang memiliki banyak tanah akan dikenakan pajak lebih tinggi. Hampir sama dengan kepemilikan kendaraan bermotor.

“Itu kebijakan fiskal yang akan kita perkenalkan di dalam RUU Pertanahan. Itu sebagai insentif dan diinsentif. Tujuannya agar penggunaan lahan dapat lebih maksimal,” kata Menteri ATR Sofyan Djalil, kemarin.

Menurutnya, kebijakan ini juga dibuat untuk menghindari adanya spekulasi lahan. Apalagi, pemerintah berencana membangun ibu kota baru di Pulau Kalimantan untuk menggantikan DKI Jakarta.

Besaran pentarifan pajak progresif ini, sebut Sofyan, akan dibahas kemudian setelah RUU rampung. Meski demikian, sebagai gambaran, sistem progresif yang berlaku layaknya pajak progresif kendaraan. “Misalnya, mobil pertama pajaknya 100 persen, mobil kedua 150 persen, dan seterusnya,” ungkap Sofyan.

Selain mengatur kepemilikan lahan, melalui kebijakan baru tersebut juga akan diatur besaran pajak yang lebih tinggi untuk lahan yang berada di lokasi strategis, seperti yang berdekatan dengan transportasi publik. (jar/wan)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less