Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Sanksi Menanti Oknum Kades dan Guru PPPK Asal Magelang yang Digrebeg Dalam Kamar Hotel

Sanksi Menanti Oknum Kades dan Guru PPPK Asal Magelang yang Digrebeg Dalam Kamar Hotel

  • calendar_month Rab, 4 Jan 2023

BNews–MAGELANG-– Viral beberapa hari ini video penggrebekan oknum kepala desa di Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang. Dimana Ia diiduga selingkuh di dalam kamar hotel dengan seorang Guru ASN PPPK di wilayah Kebumen saat malam tahun baru 2023.

Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Magelang angkat bicara soal kasus dugaan tersebut. Dimana   Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto memberikan keterangannya kepada awak media.

Ia mengatakan, sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku di dalam ketentuan terkait dengan Kepala Desa; Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Camat Kajoran saat ini sedang melakukan pemeriksaan, klarifikasi dan permintaan keterangan mengenai kasus tersebut.

“Camat ini statusnya dalam rangka untuk menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan di Pemerintahan Desa termasuk di dalamnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ini dilakukan pemeriksaan lalu dibuat berita acara, seperti apa berita acaranya nanti itu menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mengambil langkah dan tindakan, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah, terkait dengan Pemerintahan Desa. (Pemeriksaan) Itu sedang berproses jadi tidak serta merta memberikan sanksi dan harus didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut,” jelas, Adi saat diwawancarai di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Magelang, Selasa (3/1/2023).

Lanjut Adi, kemudian bagi oknum yang berstatus guru, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang juga sudah mengambil langkah-langkah menghimpun, mengumpulkan data dan keterangan terkait dengan posisi dari oknum guru perempuan tersebut yang terlibat kasus tindakan perselingkuhan itu.

“Disdikbud saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu BKPPD, karena yang bersangkutan berstatus seorang ASN PPPK. Maka nanti akan diambil langkah yang sesuai dengan ketentuan sebagai seorang ASN PPPK. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar bisa dipertanggung jawabkan semuanya,” ungkap, Adi.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Menurut Adi, kasus tersebut masih dalam dugaan sementara karena pihaknya masih meminta klarifikasi dan keterangan serta data-data pendukung sehingga menjadi bahan untuk menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak, serta proses pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan kalau memang dugaan itu benar adanya.

“Jadi nanti punya sanksi sendiri-sendiri, Kades ada sanksinya, guru juga ada sanksinya. Untuk sanksinya masih harus dikaji kembali. Kalau guru akan disidangkan dan kalau Kepala Desa juga ada mekanisme sanksinya sendiri. Yang jelas ada sanksi kalau terbukti,” tegas, Adi. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less