Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Seorang Kades di Magelang Digugat Di PTUN Oleh Seorang Mantan Kadus

Seorang Kades di Magelang Digugat Di PTUN Oleh Seorang Mantan Kadus

  • calendar_month Sab, 7 Jan 2023

BNews—MAGELANG– Ada kabar dari sebuah Desa di lereng merapi wilayah Kabupaten Magelang. Dimana Kepala Desa Sengi, Kecamatan Dukun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Dilangsir radarsemarang, upaya hukum itu dilayangkan mantan Kepala Dusun Gowok Sabrang, Timbul Fatoni.

Kepala Desa Sengi, Waji, mengatakan gugatan itu dilakukan penggugat karena diberhentikan menjadi kadus pada 14 September 2022.

Saat itu, pemberhentian dilakukan Kades Sureni Risyanta, sebelum Waji dilantik menjadi Kades yang baru. Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Timbul Fatoni telah mengajukan keberatan.

Ia meminta Kades untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Sengi Nomor : 188.4/010/KEP/2012/IX/2022, namun permohonan itu ditolak oleh Kades.

“Jadi saudara Timbul Fatoni tidak terima diberhentikan jadi kadus oleh Kades sebelum kepemimpinan saya. Dia diberhentikan sebelum saya dilantik jadi Kades. Akhirnya dia menggugat ke PTUN Semarang pada 25 November 2022,” ujarnya, Jumat (6/1/2023).

Kuasa hukumnya dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula (BKBHM-FH UNISSULA) Dias Saktiawan menerangkan; dasar pemberhentian Timbul Fatoni sebagai perangkat desa dalam jabatan Kadus Gowok Sabrang karena tidak melaksanakan perintah Kepala Desa pada Surat Peringatan 1; Surat Peringatan 2 dan SK Pemberhentian Sementara.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Lebih dalam lagi, lanjutnya ada dugaan penyalahgunaan wewenang, tugas, kewajiban, hak dan atau kewajibannya sebagai Kadus dalam penyaluran dana BLT Dana Desa tahun 2020.

“BLT Dana Desa itu dipotong, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat digunakan untuk membayarkan PBB masyarakat. Meski begitu, penyaluran bantuan itu kan ada mekanismenya, itu sudah diperiksa Inspektorat dan hasilnya penggugat harus melakukan pengembalian dana,” jelasnya.

Selain dasar itu, lanjut Sekretaris BKBHM-FH UNISSULA ini, penggugat juga diduga melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa; yaitu dengan membuat cuitan di media sosial yang diduga mengandung provokasi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Semarang, gugatan yang dilayangkan Timbul Fatoni; yakni menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Sengi Nomor : 188.4/010/Kep/2012/Ix/2022; Tentang Pemberhentian Kadus Gowok Sabrang Desa Sengi Kecamatan Dukun tertanggal 14 September 2022 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sengi.

Penggugat juga meminta kepada tergugat untuk mengembalikan kedudukan harkat dan martabat seperti keadaan semula sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (*/radarsemarang)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (2)

  • Djohan

    Kadus bukan jabatan kedinasan seperti PNS, Jadi apa bisa di SP kades ? Jabatannya jg lamaan kadus drpd kades.
    Kalau masalah pemotongan dana BLTDD terbukti knp tdk di pidanakan, kan itu adlh Pungli, kalau sudah dikembalikan kan brrti sudah beres & pemberhentian sementara bs dicabut.
    Sebaiknya sama2 dibuktikan di PTUN jgn sepihak ..

    Balas8 Januari 2023 07:43
  • timbul fatoni

    sekedar meluruskan, surat perintah 1,2, sudah di tanggapi, dan ketua wilayah sudah membalas surat tanggapan tersebut, namun p sureni tidak mau menjembatani permasalahan tersebut,,,, di mungkinkan ada kepentingan politik,

    Balas7 Januari 2023 16:34

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less