Seorang Pria di Magelang Menjual Pupuk Bersubsidi Dengan Harga Lebih Tinggi
BNews-MAGELANG– Seorang pria berinisial P, 46, asal Kajoran Magelang ditangkap di pinggir jalan Salaman Magelang (14/3/2025).
Ia ditangkap karena diduga memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada orang-orang yang tidak berhak. Kini P,46, mendekam di ruang tahanan Polresta Magelang.
Kepala Unit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang, Iptu Rosyid Khotibul Umam, mengatakan, tersangka P melakukan praktek; yang merugikan banyak petani sejak 2 tahun lalu.
Rosyid menyebut, perbuatan tersangka sebagai pelanggaran terhadap Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara; atau denda paling banyak lima miliar rupiah,” terangnya, dalam konferensi Pers di Mapolresta Magelang, Senin (17/03).
Tersangka P yang keseharian menjadi sopir itu ditangkap di tepi jalan masuk Desa Kalisalak, Kecamatan Salaman. Ia ditangkap pada hari Jumat (14/03) sekitar jam 14.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 20 zak pupuk NPK merk Ponska; 1 unit mobil pikap warna putih tahun 2013 Nopol BG-8925-IM, dan uang tunai Rp 3 juta.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dijelaskan Rosyid, bahwa Pupuk itu dibeli tersangka dari sejumlah pedagang sekitar Rp 115.000 per karung. Dengan berat perkarung 50 kilogram.
Setelah dibeli, lanjutnya lantas pupuk itu dijual ke orang lain dengan harga sekitar Rp 150.000 per karung. Barang itu dijual di wilayah Kecamatan Salaman, Kajoran dan Kaliangkrik.
“Dari tiap karung tersangka dapat keuntungan Rp 20.000 sampai Rp 30.000,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi tentang adanya seseorang yang memperdagangkan pupuk bersubsidi; kepada orang-orang tidak berhak.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi bisa berkomunikasi dengan …. KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA DAN VIDEO TERSANGKA