Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Setelah Viral, Pasutri ini Ditangkap Polisi Karena Video Perilaku Seks Menyimpangnya

Setelah Viral, Pasutri ini Ditangkap Polisi Karena Video Perilaku Seks Menyimpangnya

  • calendar_month Rab, 18 Des 2024

Di sisi lain, berdasarkan pengakuan pasangan suami istri yang telah ditetapkan tersangka ini mengaku hubungan seksual dalam dua video tersebut terjadi tahun 2022.

Adapun penyebab video tersebar ke masyarakat, ID mengaku akibat hand phone milik istrinya hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu.

“Benar, Pak. Saya suruh istri saya agar berhubungan badan dengan laki-laki dengan mengambil video. Peristiwa itu sudah dua tahun, itulah yang pertama dan terakhir,” kata ID.

ID mengaku gairah seksnya tidak naik apabila tidak dengan cara tersebut. Bahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, saudara ID telah menyarankannya agar berobat.

“Saudara saya waktu itu kerap bilang agar saya bertobat, tapi ada juga pendapat kawan-kawan agar melakukan perbuatan seperti di video itu,” ucap ayah dari enam anak tersebut.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Atas perbuatannya, RT terjerat pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pasal yang sama juga diterapkan bagi tiga pria yang menjadi incaran polisi yakni AMN, RS dan ME.

Sedangkan ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo.Pasal KUHP. Jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, video asusila viral baik di kalangan masyarakat maupun di media sosial. Dua versi video itu memperlihatkan perempuan yang sama melakukan hubungan seksual dengan dua orang dan satu orang.

Viralnya video itu menjadi perhatian bagi masyarakat dan pemerintah daerah Madina. Pemkab Madina melalui Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan Kotanopan meminta penegak hukum mengusut tuntas agar peristiwa itu tidak terulang.

Perilaku seks menyimpang

Pelaku seks menyimpang adalah seseoramg yang melakukan aktivitas seksual yang menyimpang dari norma, etika, atau nilai yang berlaku di masyarakat tertentu. Seks menyimpang dapat mengacu pada berbagai perilaku seksual yang dianggap tidak wajar, melanggar hukum, atau berpotensi membahayakan orang lain. (mohganews/*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less