Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tega! Warga Magelang Curi Emas Tetangga Saat Korban Khusyuk Salat Subuh di Musala

Tega! Warga Magelang Curi Emas Tetangga Saat Korban Khusyuk Salat Subuh di Musala

  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025

BNews—MAGELANG— Seorang warga di Kabupaten Magelang nekat mencuri perhiasan milik tetangganya sendiri saat pemilik rumah tengah beribadah di musala. Aksi itu dilakukan karena pelaku terhimpit kebutuhan ekonomi.

Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Dusun Kijingsari Kulon, Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H. menjelaskan, pelaku diketahui berinisial EA (35), warga setempat. Ia diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong.

“Korban, seorang perempuan berinisial SS (64), saat itu sedang menunaikan salat Subuh berjamaah di musala dekat rumahnya. Saat kembali ke rumah, korban mendapati pintu kamar dan lemari dalam keadaan terbuka serta sejumlah perhiasan emas telah hilang,” jelas Kombes Pol Herbin.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gelang emas, cincin emas, giwang; potongan gelang, dan uang tunai senilai Rp1 juta, serta satu unit handphone Redmi 13 warna hitam dan obeng sepanjang 22 cm yang digunakan pelaku.

Selain itu, turut disita 8 lembar nota pembelian emas dari toko emas Mustika dengan berat total sekitar 31,5 gram.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp45 juta,” terang Kapolresta.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Pelaku EA diketahui merupakan pelaku tunggal. Ia memilih waktu subuh karena situasi di sekitar rumah korban sedang sepi. Polisi menyebutkan, modus yang digunakan pelaku adalah mengincar rumah kosong lalu mencongkel jendela untuk masuk.

“Pelaku mencari sasaran rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Saat kondisi sepi, ia masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng,” lanjutnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Magelang. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kombes Pol Herbin.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan memastikan rumah terkunci rapat saat ditinggalkan, terutama pada jam-jam rawan seperti waktu salat Subuh. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less