Tegas! Ketua KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Covid-19
BNews—NASIONAL— Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berjanji bahwa lembaganya akan memberikan hukuman tegas bagi mereka yang melakukan korupsi di tengah bencana pandemi covid-19. Tak tanggung-tanggung, Firli mengancam dengan pidana hukuman mati.
Hal tersebut pernah ia katakan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI saat membahas penanganan covid-19 pada 29 April 2020. Awalnya, Firli mengatakan KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan yang bertugas mengawasi penggunaan dan penyaluran anggaran covid yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Ia juga mengaku akan berupaya semaksimal mungkin mengawasi penyaluran dan penggunaan anggaran di setiap daerah. ”KPK sudah membentuk satgas penanganan covid-19. KPK bekerja sama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan covid,” tutur Firli.
Mmantan Kabarhakam Polri itu menjelaskan sikap tegas KPK yang akan berlaku sangat keras kepada para pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan covid. ”Kami lakukan karena sebagaimana yang kami sampaikan di pembukaan. Salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi,” kata Firli saat paparan.
”Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, kami menegakkan hukum yaitu tuntutan, ya, pidana mati,” tegasnya.
Sebenarnya, apa yang dikatakan oleh Firli bukanlah sesuatu yang baru. Ancaman hukuman pidana mati telah tercantum di dalam UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya di pasal 2. Pasal 2 ayat 1 menyebut:
”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Download aplikasi Borobudur News (Klik di sini)
Sedang Pasal 2 ayat 2 tertulis: ”Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Lebih lanjut dalam penjelasan mengenai Pasal 2 ayat (2), diterangkan bahwa ’keadaan tertentu’. Dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional. Sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos)untuk wilayah Jabodetabek 2020. Komisi antirasuah juga mengamankan emopat orang lain diantaranya MJS, AW, AIM dan HS, Minggu (6/12). (han)