TOK !! Sopir Bus Tewaskan 11 Penumpang di Subang Ditetapkan Jadi Tersangka
- calendar_month Sen, 20 Mei 2024

BNews-NASIONAL- Sopir bus kecelakaan maut di Ciater Subang yang menewaskan 11 orang harus menerima kenyataan. Ia adalah Sadira yang telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menyebut sejumlah alat bukti dan keterangan saksi dianggap cukup untuk menjerat Sadira sebagai tersangka.
“Dari olah pemeriksaan dan hasil gelar perkara, serta pemeriksaan para saksi, diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka,” ungkap Wibowo, Selasa 14 Mei 2024.
Driver PO Bus Putera Fajar tersebut dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Lebih lanjut, Kombes Pol Wibowo menyebut Lantas Polda Jawa barat tengah melibatkan 13 orang yaitu pengemudi; kenek, penumpang bus, mekanik, masyarakat, agen bus juga 2 saksi ahli, dari Dinas Perhubungan Jawa Barat; dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang untuk membantu penyidikan secara estafet dan intensif.
Selain itu, pemeriksaan fisik bus-pun dilakukan. Hasilnya, ada kelalaian sopir bus.
“tidak di temukan bekas pengereman yang ada hanya bekas gesekan bus dengan aspal, artinya tidak ada upaya pengereman; bahkan menurut sopir dan para saksi, bus telah mengalami perbaikan fungsi rem sebanyak dua kali.
CEK BERITA UPDATE (KLIK DISINI)
Selain itu ada tindakan mencampur oli dan air di dalam kompresor, padahal itu tidak di perbolehkan “ lanjut Wibowo dikutip Vivanews. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News


Saat ini belum ada komentar