Warga Magelang Jadi Korban Mafia Tanah Di Jogja, Uang Muka Raib

BNews–MAGELANG– Bagi masyarakat seyogyanya harus lebih berhati-hati saat melakukan transkasi jual beli tanah.

Di Kabupaten Kulonprogo, seorang pembeli menjadi korban penipuan dan kehilangan uang tunai Rp15 juta yang dibayarkan sebagai uang muka.

“Benar ada laporan kasus penipuan dalam perkara jual beli tanah,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (26/12/2021). dikutip Inews.

Jeffry mengatakan, kasus penipuan ini menimpa Hermawan Sulistyana warga Magelang, Jawa Tengah beberapa bulan lalu.

Tepatnya, lanjutnya Pada bulan Mei lalu, korban membeli tanah dengan SHM nomor 1922 seluas 921 meter persegi atan nama Pariyah.

Atas kesepakatan ini, korban menyerahkan uang muka Rp15 juta kepada pelaku yang berinisia T (55) warga Banjaroya, Kalibawang.  

Belakangan korban  mendapatkan informasi jika tanah tersebut kembali dijual oleh T kepada orang lain. Sementara T tidak bisa dihubungi dan selalu menghindar. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan petugas Reskrim dari Polsek Kalibawang,” kata Jeffry.

Polisi telah meminta keterangan dari korban dan dan dua orang saksi. Polisi masih memburu pelaku yang identitasnya sudah diketahui.  

Polisi mengimbau kepada warga untuk hati-hati ketika ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Modus penipuan dengan cara ini sudah sering terjadi. Ketika menjual dan mendapatkan uang muka, penjual akan menjual kembali kepada orang lain.  (*/inews)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!