Karyawan Tilap Kabel Tembaga Sisa KRL Di Jogja, Akhirnya Diciduk Polisi

BNews–JOGJA– Sungguh apes nasib seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta penyedia kabel tembaga untuk kereta rel listrik (KRL) yang berlokasi di Tirtomartani, Kalasan. Dirinya ditangkap polisi lantaran menggelapkan dan menjual 600 meter kabel tembaga 20 KV tanpa sepengetahuan perusahaan.

Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri menjelaskan pelaku berinisial MTS, 21, warga Tirtomartani, Kalasan. Di perusahaan tempat bekerja, MTS merupakan penanggungjawab lapangan. Adapun kabel tembaga yang dia jual merupakan kabel sisa proyek KRL.

Ironisnya, MTS yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang yang melapor ke Polsek Kalasan dengan berpura-pura menceritakan jika kabel tembaga di perusahaannya hilang dicuri.

“Dari hasil penyelidikan, pelapor adalah pelaku pencurian tersebut,” katanya, Rabu (31/3/2021).

Setelah ditangkap pada Senin (29/3/2021), pelaku langsung ditahan. Dalam laporan MTS, pencurian terjadi Rabu (24/3/2021) di kompleks Stasiun Kalasan, Dusun Dogongan, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan.

MTS menjual dua gulung kabel tembaga masing-masing sepanjang 300 meter melalui Facebook pada Selasa (9/3/2021) seharga Rp400.000 per meter, kemudian mendapatkan pembeli dari Boyolali dengan harga yang Rp275.000 per meter.

Setelah terjadi kesepakatan dan kabel dibawa oleh pembeli, MTS mengaku kepada pihak perusahaan jika kabel hilang dicuri. Untuk menguatkan pengakuannya, pelaku membuat laporan ke Polsek Kalasan.

Dua gulung kabel tersebut dijual total seharga Rp166 juta. MTS mengakui melakukan aksinya untuk bersenang-senang dan melunasi utang. Adapun total kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp360 juta.

Selain menyita dua gulung kabel yang telah dijual pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang elektronik seperti kamera, laptop, ponsel dan barang lain senilai Rp122 juta yang dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan kabel.

Atas perbuatannya MTS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun serta Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp900 juta. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!