10 Pelaku Tawuran di Mertoyudan Magelang Ditetapkan Tersangka, 1 Orang Masih DPO
- calendar_month Sen, 30 Des 2024

Pers Rils Kasus Tawuran di Mertoyudan Magelang
Dari kubu Alam Generation, ada empat orang yang ditangkap, yakni MH (16), VL (17), FF (17), dan NA (18).
Di kubu Ryth, ada lima pelaku ditangkap, yaitu MD (18), MI (21), MB (20), AR (18), dan AG (19).
Di geng ini terdapat satu DPO berinisial DN.
Polresta Magelang mengenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun, Mustofa tidak merinci siapa saja pelaku yang dijerat pasal kepemilikan senjata tajam maupun pengeroyokan.
Dari pengakuan salah satu tersangka dari Geng Alam generation, mengaku sudah melakukan tawuran sebanyak 2 kali. Ia juga membawa senjata tajam.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Dua kali, dulu di wilayah Kota Magelang. Senjata disimpan di selokan kemarin itu pak,” katanya.
Sementara seorang pelaku dari Geng RYTH mengaku sudah tawuran 3 kali. Dimana ia masih berstatus pelajar kelas XII.
“Saya cuman diajak. Iya membawa sajam dan tahu ditantang Geng Alam Generation. Senjata taham dibeli online seharga 195 ribu,” ujarnya.
Kombes Mustofa menegaskan bahwa kejadian ini sering berulang maka peran orang tua sangat penting. “Saya minta kepada para orang tua di wilayah Magelang Raya. Pastikan jam 10 malam itu anak-anaknya sudah berada di rumah,” tegasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar