Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 7 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Kades di Grabag Magelang Ditangkap

7 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Kades di Grabag Magelang Ditangkap

  • calendar_month Rab, 28 Feb 2024

BNews-MAGELANG- Setelah tujuh tahun berlalu menjadi buron, Antono (51) mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, akhirnya ditangkap. Ia ditangkap di daerah Jawa Timur.

Antono, yang dahulu menjabat sebagai Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, dijerat dengan tuduhan; melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 97/PID.SUS-TPK/2016/PN.SMG tanggal 25 Oktober 2016; Antono dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.

Ketika itu, Antono terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Alokasi Dana Desa (ADD).

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang berhasil menangkap Antono (51) di kompleks Makam Syekh Sulukhi, Nganjuk pada Jumat (23/2/2024).

“Kami menangkap terpidana di kompleks Makam Syekh Sulukhi. (Dia sedang) jaga warung,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon seperti dilansir dari kompas.com.

Aldy menjelaskan bahwa Pengadilan Tipikor Semarang waktu itu membacakan putusan secara in absentia karena Antono telah melarikan diri sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

IKUTI BERITA UPDATE KAMI HANYA DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI GRATIS)

“Terpidana ini berpindah-pindah ke Kudus, Pamekasan, terakhir terdeteksi di Nganjuk. Sempat ganti identitas di KTP untuk menutupi jejaknya,” tambahnya.

Antono melakukan tindak korupsi terhadap APBDes dan ADD selama periode tahun 2005-2007, dimana uang seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur dusun dan desa.

Termasuk di dalamnya dana kontribusi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Magelang.

“Pada rentang tahun 2005-2007, terjadi penyimpangan dana Pemerintah Desa Tlogorejo sebesar Rp 94,5 juta,” tutupnya. (*)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less