Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 9000 Lebih Blangko Akta Cerai Pengadilan Agama Magelang Dimusnahkan

9000 Lebih Blangko Akta Cerai Pengadilan Agama Magelang Dimusnahkan

  • calendar_month Sab, 5 Feb 2022

BNews–MAGELANG– Pengadilan Agama Magelang di Kota Magelang memusnahkan 9.150 lembar blangko akta cerai dengan cara dibakar.

Pemusnahan tersebut dilalkukan di depan Kantor Pengadilan Agama Magelang. Dimana dokumen akta cerai lama sejumlah 61 bundel dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ketua PA Magelang Hermin Sriwulan memimpin langsung jalannya pemusnahan blanko akta cerai tersebut.

Hermin Sriwulan menyampaikan pemusnahan blanko akta cerai ini didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama; Nomor 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020.

Dengan diterbitkannya blanko akta cerai format baru, secara otomatis blangko akta cerai format lama sudah tidak digunakan lagi. Blangko akta cerai yang dimusnahkan adalah blangko dari 2006 hingga 2019.

“Hal ini juga kita lakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab; dalam penerbitan akta cerai yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelum melakukan pemusnahan, pihaknya mengawali kegiatan dengan mengecek dan menghitung langsung jumlah akta cerai yang akan dihapus.

Kedua saksi melakukan pencocokan dan penyesuaian antara jumlah fisik blangko akta cerai dengan daftar yang sudah dibuat dan akan ditandatangani di berita acara pemusnahan.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan ada kevalidan data antara yang tertulis di berita acara dengan jumlah fisik blangko yang akan dimusnahkan,” ujarnya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less