Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Asyik Bermain Sanggong, Tiga Pemuda Di Tempuran Magelang Digrebeg Polisi

Asyik Bermain Sanggong, Tiga Pemuda Di Tempuran Magelang Digrebeg Polisi

  • calendar_month Jum, 20 Mei 2022

BNews–MAGELANG-– Sedang asing maing kartu remi sanggong, tiga pemuda di Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang ditangkap polisi. Ketiganya pemuda terebut tertangkap basah sedang judi dengan taruan uang.

Ketiga pemuda tersebut adalah MAS, 25, MM, 39 dan SDR, 38, yang merupakan warga satu kampung di Kecamatan Tempuran.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ungkap kasus mengungkapkan ketiganya diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada praktik judi jenis sanggong di salah satu rumah tersangka. Kemudian petugas melakukan pengintaian dan penggrebegan,” katanya.

Kronologi bermula, lanjutnya dua tersangka datang ke rumah satu tersangka lain untuk berkumpul pada hari Jumat 13 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 wib.

“Mereka memulai perjudian jenis samgong menggunakan kartu remi, dengan posisi duduk melingkar. Dengan kesepakatan yang menang menjadi bandar (bandar bergantian); kemudian untuk taruhannya masing-masing pelaku menjatuhkan uang sebesar Rp 5.000,- di tengah,” ungkap Kapolres.

Petugas yang sudah mendapat laporan melakukan penggrebekan di rumah tersebut. “Pada hari Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 wib atau dini hari petugas resmob Polres Magelang menggrebek para pelaku judi tersebut,” imbuhnya.

Hasilnya, tim resmob Polres Magelang berhasil mengamankan para pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian. “Selanjutnya para pelaku beserta barang buktinya berupa kartu remi dan sejumlah uang dibawa ke Polres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Hasil pemeriksaan mereka terbukti bermain judi jenis sanggong. “Untuk barang bukti kita amakan uang total Rp 455.000, kartu remi dan karpet untuk alat mereka,” ujar Kapolres.

“Kepada ketiga pelaku judi ini kita jerat dengan Pasal 303 KUHP. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less