BNews—NASIONAL— Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengadaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam aturan ini, ada berbagai aturan baru yang salah satunya yakni memecah SIM C menjadi tiga golongan.
Diketahui bahwa peraturan polisi itu telah terbit sejak bulan Februari lalu. Namun saat ini ada masa sosialisasi selama enam bulan sejak tersebut.
”Ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, Selasa (1/6/2021). Dilansir dari CNNIndonesia.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri (Korlantas) Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo sudah menjelaskan aturan baru SIM ini akan diterapkan paling cepat pada akhir tahun. Saat ini dikatakan masih tahap persiapan dan sosialisasi.
Kata Djatiutomo aturan baru SIM diharapkan paling tidak berlaku di beberapa kota besar lebih dulu agar menjadi percontohan wilayah lain. ”Sekalian sosialisasi dan menunggu alat uji. Kalau sudah terpenuhi bisa diterapkan, walau hanya di beberapa Satpas,” ucap dia.
Berdasarkan aturan baru SIM C dibagi menjadi tiga jenis, yakni C buat pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI (250 cc – 500 cc), dan CII (lebih dari 500 cc). Khusus untuk CI dan CII juga bisa dipakai pengendara motor listrik.
Aturan baru tersebut juga menetapkan pemohon SIM baru harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi. Paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Kemudian dalam aturan baru juga ditentukan sistem poin untuk pelanggar lalu lintas yang terbagi menjadi pelanggaran ringan, sedang, berat. SIM pelanggar akan ditandai sesuai jenis pelanggaran dan terdapat sanksi penahanan serta pencabutan SIM. (mta)