Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Aturan Baru Pembuatan SIM, Harus Ada Bukti Ikut Pelatihan Mengemudi

Aturan Baru Pembuatan SIM, Harus Ada Bukti Ikut Pelatihan Mengemudi

  • calendar_month Sen, 19 Jun 2023

BNews-NASIONAL- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan aturan baru soal SIM lewat Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan soal kewajiban pemohon SIM untuk melampirkan bukti ikut pelatihan mengemudi sebagaimana yang termaktub di dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, mengatakan, lampiran fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi bakal menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.

“Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3, angka 3 ini menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi,” ujar Tora di Cikarang, Kamis (15/6/2023).

“Masih pasal 9 ayat 1 di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi,” kata dia.

Menurutnya, verifikasi kompetensi mengemudi ini diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Persyaratan ini dikhususkan bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Tapi untuk pelaksanaan, kita masih rumuskan nanti akan diinformasi lebih lanjut. Sudah kita siapkan semua perangkat-perangkatnya,” ucap Tora.

Ketika ditanya apakah aturan ini akan efektif berlaku pada tahun 2023, Tora belum bisa memastikan, karena persiapannya dilakukan lintas direktorat. “Kalau regulasi administrasi kan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM.

Kalau kami menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menunggu regulasi dari SIM berlaku,” kata Tora. (*)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less